Dalam Waktu 24 Jam Opsnal Reskrim Polsek BKU Berhasil Ringkus 4 Pelaku Pencurian di 2 TKP

Barsela24news.com



Lombok Tengah, NTB - Polsek Batu Keliang  Utara (BKU) jajaran Polres Lombok Tengah gerak cepat ungkap serta ringkus pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di 2 (Dua)TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda diwilayah hukumnya bertempat di Kecamatan Batu Keliang, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Pada hari Senin Tanggal 05 Mei  2025 sekitar pukul 02.30 Wita.

Kapolsek BKU Iptu Ichwan Satriawan, S.H., menjelaskan," Anggotanya Tim Reskrim Ungkap dua (2) kasus dihari yang sama berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/7/V/2025/ SPKT/Polsek Praya / Polres Lombok Tengah / POLDA NUSA TENGGARA BARAT Pada Tanggal 06 Mei 2025, dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 365 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP. Dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/8/V/2025/SPKT/Polsek Praya/Polres Lombok Tengah/POLDA NTB pada Tanggal 09 Mei 2025. dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana Pasal 365 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP," Ujarnya.

"Adapun korban bernama Artadi Umur (42) Tahun yang mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 juta, sementara Muhammad Muzakkir, Laki-laki, Umur (27) Tahun mengalami kerugian sebesar Rp.4.300.000 rupiah dan kedua korban beralamat Pemotoh Tengah, Desa Aik Berik, Kecamatan BKU, Kabupaten Lombok Tengah,". Terang Iptu Ichwan Satriawan, S.H.

Anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek BKU Ipda Inyoman Suartana dengan gerak cepat melakukan olah TKP serta pengembangan dan menggali informasi dari para saksi maupun masyarakat setempat yang berada di dua (2) TKP tersebut dengan menyimpulkan bahwa kemungkinan para pelaku merupakan warga dari kecamatan batu keliang semua," Jelasnya.

Alhasil dari olah TKP di 2 lokasi serta informasi dari masyarakat setempat dengan gerak cepat Tim Opsnal Reskrim Polsek BKU berhasil meringkus ke 4 pelaku dihari yang sama dan jam berbeda yakni berinisial IF Umur (29) Tahun, JI Umur (20) tahun, DJ Umur (23) tahun dan PK Umur (32) tahun yang beralamat tinggal di kecamatan batu keliang lombok tengah,". Jelas Ipda Nyoman Suartana.

"Selain itu, Aipda Inyoman Suartana bersama Timnya juga berhasil  mengamankan BB (Barang Bukti) yakni berupa 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda No.Pol  DK 5565 HN. Noka MHIHB11104K250532, Nosin HB11E-1257769 tahun 2004 warna Hitam beserta 1 buah BPKB serta 1 buah STNK nya. Kemudian selang beberapa menit Tim Reskrim Polsek BKU juga menemukan BB berupa 1 buah BPKB dan STNK Sepeda Motor Merk Honda Vario DR 3096 SU, Nomor Rangka  MHIJF131BAK199215, Nomor  Mesin JF13E-0195890 Tahun 2010, Warna Putih Hitam atas nama Bohari Rahman. Dan ke 4 orang pelaku beserta BB dibawa langsung ke Mako Polsek BKU," Ucapnya.

Sementara dalam keterangan Iptu Ichwan Satriawan, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Inyoman Suantana saat diwawancarai oleh Awak Media mengatakan," Awal mula kejadian pada saat itu Muhammad Muzakkir parkirkan sepeda motornya dihalaman depan rumah, pada saat kembali kedepan rumah sepeda motornya sudah tidak ada lagi terlihat dilokasi diparkir motornya, sementara korban yang bernama Artadi saat itu sepeda motor korban diparkirkan di halaman Pondok  Tahfidz Nurul Haq, tak lama kemudian saat korban kembali ke area parkiran terlihat sepeda motor sudah tidak ada dilokasi diparkir, korban pun berkeliling mencari motornya dilingkungan Ponpes tapi tidak kunjung ketemu juga. Kemudian para Korban langsung menuju Polsek BKU untuk melaporkan kejadian tersebut," Terangnya.

“Polsek BKU akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya sebagai bentuk pengayom masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketentraman diwilayah hukumnya,” tutup Iptu Ichwan Satriawan, S.H.

Laporan: Bagoes