Carut Marut Keuangan Daerah, Tio Achryat: Mantan PJ. Bupati Aceh Selatan Harus Bertanggung Jawab!

Barsela24news.com

Tio Achriyat Tokoh masyarakat Aceh Selatan, (Foto dok pribadi)


Barsela24news - Tapaktuan, Aceh Selatan | Kabupaten Aceh Selatan kembali terseret dalam badai fiskal yang sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data terbaru, utang belanja Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan pada Tahun Anggaran 2024 utang mencapai angka fantastis, yakni Rp 184.214.570.873,99. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Tokoh Masyarakat Aceh Selatan, Tio Achriyat  kepada wartawan, Kamis (17/07/2025). Ini bukan angka yang kecil, ini adalah beban struktural yang secara langsung membebani masa depan pembangunan daerah.

Dengan tegas Tio  mengatakan tak hanya soal utang, tapi ada persoalan yang lebih serius yaitu tentang penggunaan Dana Earmark secara tidak bertanggung jawab. Dana Earmark sejatinya adalah dana yang dialokasikan secara khusus untuk program-program prioritas dan tidak boleh digunakan di luar peruntukannya. Di Aceh Selatan, dana Earmark yang telah digunakan mencapai Rp 132.362.340.202,33.

Sebagai contoh, dana Earmark mencakup:

1. Dana BOS untuk pendidikan sekolah,

2. Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA),

3. Dana Operasional Puskesmas (BOK),

4. Gaji ASN, TPP, hingga bantuan sosial dan penanggulangan stunting,

5. Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

6. Insentif Fiskal.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Dana Earmark Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024 secara sengaja dipakai untuk kegiatan lain yang tidak pada tempatnya sebesar Rp.132.362.340.202 dengan rincian: 

- DAK Non Fisik 2023 Rp 1.220.366.271,-,
- DAK Non Fisik Tahun 2024 Rp 11.154.232.228,-, 
- DAK Fisik 2024 Rp 35.852.989.435,- , 
- Otsus 2024 Rp. 16.653.734.812,-, 
- DBH Sawit 2023 Rp.2.653.325.600,-, 
- DBH Sawit 2024 Rp 3.550.154.230,-.

- Kemudian DAU ditentukan bidang Pendidikan Rp. 21.351.449.009,-, 
- DAU ditentukan bidang kesehatan Rp 10.596.136.953,-, 
- DAU ditentukan bidang pekerjaan umum Rp 12.679.681.566,-, 
- Insentif Fiskal 2024 Rp 4.351.492.500,-, 
- Bantuan Keuangan Provinsi Rp 172.610.504,-, 
- Dana Non Kapitasi Rp 10.823.663.335,- 
- Hibah Rehabilitasi dan Rekontruksi Rp 2.450.284.992,99,-.

Menggerus dana Earmark berarti mengganggu layanan dasar yang paling vital bagi masyarakat, khususnya mereka yang miskin dan rentan. Dan lebih buruknya lagi, defisit riil anggaran kini telah menyentuh angka Rp 267.364.205.368,01 sebuah indikasi bahwa pengelolaan fiskal telah keluar jalur secara sistematis dan terus-menerus 

Kondisi ini bukanlah kejutan bagi yang mengikuti dinamika keuangan Aceh Selatan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 sudah menunjukkan pola yang sama.

Namun, ironisnya, tidak ada perbaikan pada tahun berikutnya. Kesalahan dibiarkan berulang. Artinya, tidak ada kehendak dan keinginan untuk belajar dari kesalahan. Yang ada justru keberlanjutan pola keliru yang merusak.

Mantan Penjabat Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma, S.STP, M.Si, yang saat itu memimpin bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab ini. 

Bahkan, jika ditarik ke belakang, saat masih menjabat sebagai Sekda dan Ketua TAPD definitif, yang bersangkutan telah mengetahui bahwa defisit membengkak dari tahun ke tahun namun tetap melanggengkan tindakan-tindakan yang mengarah pada kerusakan tata kelola keuangan daerah. Ucap pak Tio.

Oleh karena itu, sangat wajar jika publik menyebut kondisi ini sebagai bentuk “perampokan hak rakyat miskin” secara terstruktur.

Lebih lanjut katanya, Ini bukan lagi soal teknis anggaran, ini sudah masuk ranah moralitas kepemimpinan. Dana publik, terutama dana yang ditujukan untuk kebutuhan mendasar rakyat, tidak boleh dipermainkan apalagi dialihkan untuk menutupi manuver fiskal yang gagal di rencanakan.

Menurut Tio, Tulisan ini bukan ditulis untuk menebar kebencian. Justru sebaliknya, ini adalah peringatan keras dan terbuka bagi siapa pun yang sedang atau akan diberi amanah untuk memimpin Aceh Selatan. 

Jabatan adalah kehormatan, tetapi ia juga adalah beban tanggung jawab yang sangat besar. Ketika amanah itu diabaikan, maka bukan hanya institusi yang rusak, tapi nasib rakyat ikut menjadi korban. Pungkasnya

Tio Achriyat menegaskan kalau Kenaikan utang, defisit anggaran yang membengkak, dan penyalahgunaan dana earmark adalah kesalahan fatal. Tidak bisa terus dimaklumi. dan tidak bisa terus ditutupi. Sebagai masyarakat Aceh Selatan tentu kita tidak boleh membiarkan ini menjadi sebuah kebiasaan, tidak bisa terus dimaklumi, tidak bisa terus ditutupi dan masyarakat pun diminta tidak terus permisif terhadap kerusakan tata kelola keuangan daerah ini serta tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan buruk dalam pengelolaan keuangan daerah kedepan.

Aceh Selatan membutuhkan kepemimpinan yang jujur, cakap, berani, dan bertanggung jawab. Bukan mereka yang menjadikan anggaran sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan atau membangun citra palsu. Rakyat hari ini makin cerdas, dan mereka berhak menuntut pemerintahan yang berpihak pada kepentingan mereka bukan kepentingan elit. Tegasnya

Disini Tio masih mengantungkan harapan semoga badai fiskal ini menjadi titik balik bagi perbaikan menyeluruh. Jangan ulangi kelalaian yang sama. Karena harga yang harus dibayar, bukan hanya rupiah, tapi kepercayaan rakyat yang tercederai. Tutupnya penuh harap. (*)

Laporan: Hartini