Satresnarkoba Polresta Mataram Amankan Terduga Pengedar, Hampir 17 Gram Sabu Disita Dini Hari

Barsela24news.com

Mataram, NTB – Peredaran Narkotika diwilayah Kota Mataram kembali digagalkan aparat Kepolisian. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu dalam operasi yang digelar Rabu dini hari (25/02/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.

Terduga berinisial SH (35), warga Kecamatan Mataram, diamankan saat berada di salah satu gang di Jalan Abdul Kadir Munsi, Kelurahan Punie, Kecamatan Mataram. Saat penangkapan, SH diduga tengah berdiri di pinggir gang dan dicurigai sedang menunggu pembeli.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH.,MH., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, petugas menemukan Narkotika jenis sabu seberat 16,99 gram yang disimpan di dalam tas hitam, telah dibungkus dalam beberapa poket dan plastik klip siap edar.

Selain sabu, polisi juga menyita alat konsumsi Narkoba, sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta alat komunikasi milik terduga.

“Saat diamankan, terduga berada di pinggir gang dan diduga sedang menunggu pembeli. Selain penggeledahan badan di lokasi, kami juga melakukan penggeledahan di rumah terduga yang tidak jauh dari tempat penangkapan,” ungkapnya.

Berdasarkan jumlah dan kemasan barang bukti yang ditemukan, polisi menduga kuat SH berperan sebagai pengedar.

“Kuat dugaan kami yang bersangkutan adalah pengedar. Ini terlihat dari jumlah sabu yang dimiliki serta cara pengemasannya,” tegas Kasat.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan diwilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas melakukan penindakan.

Saat ini, SH masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan terduga dalam jaringan peredaran gelap Narkoba yang lebih luas di Kota Mataram.

Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Laporan : RY