Sat Reskrim Polres Lotim Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Keruak

Barsela24news.com

Lombok Timur, NTB – Guna memberantas segala bentuk kegiatan perjudian dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di wilayah hukumnya, Kepolisian Resor Lombok Timur terus bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di masyarakat. 

Kali ini, Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lotim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan penggrebekan terhadap lokasi yang diduga dijadikan tempat praktik perjudian sabung ayam. Operasi penertiban ini dilaksanakan pada hari Kamis, (30/4/ 2026), pukul 14.30 WITA bertempat di Dusun Semprong, Desa Selebung Ketangga, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.
 
Kegiatan operasi ini bermula dari diterimanya informasi yang akurat dari masyarakat mengenai adanya aktivitas ilegal berupa perjudian sabung ayam yang kerap digelar di wilayah tersebut. Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian tidak tinggal diam dan segera bergerak menyusun strategi penindakan. Tim Opsnal pun dikerahkan menuju lokasi sasaran untuk melakukan penggrebekan mendadak agar kegiatan tersebut dapat segera dihentikan dan para pelaku dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Namun sayangnya, sesampainya rombongan kepolisian di lokasi kejadian, kehadiran petugas sudah terdeteksi dan diketahui oleh para pelaku serta peserta yang sedang berkumpul di lokasi. Mengetahui kedatangan aparat kepolisian, para pemain dan pengelola kegiatan tersebut dengan sigap dan segera melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian melalui berbagai jalan akses masuk dan keluar yang ada, sehingga berhasil lolos dari pengawalan dan kejaran petugas.
 
Meskipun para pelaku utama berhasil meloloskan diri, petugas di lapangan tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh serta penggeledahan di sekitar lokasi kejadian guna mencari bukti-bukti yang ada. Hasilnya, tim kepolisian tetap berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang saat itu masih berada di lokasi dan diketahui berstatus sebagai penonton kegiatan ilegal tersebut. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 (dua) ekor ayam yang diduga kuat digunakan sebagai sarana utama dalam kegiatan perjudian sabung ayam yang sedang berlangsung.
 
Kedua orang yang diamankan beserta barang bukti yang disita selanjutnya dibawa ke Markas Komando Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan dan interogasi lebih mendalam. Hal ini dilakukan untuk mengungkap keterlibatan mereka serta mencari informasi mengenai identitas para pelaku utama dan jaringan lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
 
Pihak kepolisian sangat mengapresiasi kepedulian dan partisipasi aktif dari masyarakat yang telah berani menyampaikan informasi terkait adanya gangguan kamtibmas maupun kegiatan yang melanggar hukum. Polres Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk terus melakukan operasi penertiban dan pemberantasan tindak pidana demi mewujudkan wilayah yang aman, tertib, dan jauh dari praktik perjudian.
 
Kepada seluruh lapisan masyarakat, pihak kepolisian kembali menghimbau agar terus bekerja sama dan tidak segan-segan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
 
Laporan : Bagoes