Sumbawa Barat, NTB- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah S.T., M.Si., dalam kegiatan Forum Yasinan yang berlangsung pada Kamis malam (30/04/2026) yang bertempat di kediaman Wakil Bupati Sumbawa Barat.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa seluruh kebijakan pembangunan rumah layak huni harus berbasis pada data yang valid, terukur, dan berpihak kepada masyarakat yang paling membutuhkan, khususnya kelompok desil 1.
“Fokus kita jelas, masyarakat desil 1 yang benar-benar tidak memiliki rumah. Jangan lagi ada istilah ‘numpang’. Jika seseorang tidak memiliki rumah, maka katakan bahwa dia tidak punya rumah,” tegas Bupati.
Berdasarkan data yang tersedia, tercatat sekitar 5.200 Kepala Keluarga (KK) masuk dalam kategori desil 1. Data tersebut saat ini berada di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan tengah diproses untuk verifikasi melalui aplikasi Sigap AGR, sebagaimana sebelumnya telah dilakukan terhadap 2.500 data awal.
Bupati menginstruksikan Kepala Dinas Kominfo untuk menuntaskan persiapan verifikasi dalam waktu satu minggu. “Saya minta minggu depan semua sudah siap. Verifikasi harus segera dilakukan oleh rekan-rekan AGR melalui aplikasi Sigap AGR,” ujar Bupati
Lebih lanjut, Dirinya menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2026, pemerintah daerah telah mengalokasikan pembangunan rumah dalam jumlah signifikan. Pada APBD murni 2026, dialokasikan 50 unit pembangunan rumah baru dan 100 unit rehabilitasi. Sementara pada APBD Perubahan, ditambahkan 200 unit pembangunan baru. Secara keseluruhan, ditargetkan 250 unit rumah baru dan 100 unit rehabilitasi dapat direalisasikan tahun ini, dengan pola verifikasi yang sama seperti tahun sebelumnya.
Bupati juga menekankan pentingnya sinkronisasi data guna menghindari tumpang tindih. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, dari 2.500 data yang diverifikasi, hanya 134 KK yang benar-benar tidak memiliki rumah.
“Jangan sampai ada data yang sama muncul kembali. Semua harus bersih, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga fokus utama dalam proses verifikasi, yaitu:
1. Prioritas utama masyarakat desil 1;
2. Prioritas hasil verifikasi bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan AGR;
3. Verifikasi berdasarkan usulan yang masuk melalui DPRD.
Namun demikian, Bupati menegaskan bahwa saat ini seluruh proses verifikasi difokuskan terlebih dahulu pada kelompok desil 1.
“Verifikasi lainnya kita hentikan sementara. Kita fokus tuntaskan desil 1. Data dari Sigap AGR harus menjadi acuan utama, dan Kominfo bertanggung jawab menuntaskannya,” jelas H.Amar
Menanggapi adanya pertanyaan di masyarakat terkait perbedaan antara usulan dan hasil verifikasi, Bupati menegaskan bahwa seluruh proses harus berjalan sesuai mekanisme yang benar.
“Jika ada yang diverifikasi tidak sesuai usulan resmi atau bukan berasal dari pokok pikiran yang sah, maka itu keliru dan harus diluruskan,” tegasnya.
Dengan langkah yang terstruktur dan berbasis data, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat optimistis bahwa program penanganan RTLH dan rehabilitasi rumah layak huni (RLH) akan berjalan lebih cepat, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)
