Barsela24news.com | Sumbawa Barat, 6 Juli 2026 – Hampir dari Rp10 miliar Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Sumbawa Barat sedikitnya wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Anggaran tersebut bukan sekadar angka dalam dokumen APBDes, melainkan uang negara yang harus diwujudkan menjadi program nyata untuk meningkatkan produksi pangan, memperkuat ekonomi desa, dan menyejahterakan masyarakat.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024, yang mewajibkan pemerintah desa mengalokasikan paling sedikit 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Ketentuan tersebut kemudian dipertegas melalui Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur arah dan bentuk kegiatan yang dapat didanai.
Berdasarkan perhitungan terhadap pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2025, sebanyak 58 desa di Kabupaten Sumbawa Barat sedikitnya harus mengalokasikan hampir Rp10 miliar untuk mendukung program ketahanan pangan. Angka tersebut merupakan alokasi minimal sebagaimana diwajibkan pemerintah.
Pertanyaannya, "apa kabar penggunaan miliaran rupiah anggaran tersebut"?
Sudah sejauh mana program ketahanan pangan dilaksanakan? Apakah anggaran itu telah diwujudkan dalam kegiatan produktif yang mampu meningkatkan hasil pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, serta memperkuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)? Berapa banyak kelompok tani dan masyarakat yang telah menerima manfaat secara langsung? Dan yang tak kalah penting, apakah program-program tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap ketahanan pangan desa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahui bagaimana uang negara digunakan. Semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Dana Desa tidak hanya dituntut terserap secara administratif, tetapi juga harus menghasilkan manfaat yang terukur. Program ketahanan pangan semestinya mampu meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja, memperkuat ketersediaan pangan desa, dan menggerakkan perekonomian masyarakat.
"Keberhasilan program tidak cukup dibuktikan dengan laporan keuangan, tetapi juga harus terlihat dari hasil nyata di lapangan".
Oleh karena itu, keterbukaan informasi menjadi sangat penting. Dokumen APBDes, rincian kegiatan, proses pengadaan, laporan realisasi, laporan pertanggungjawaban, hingga hasil pelaksanaan program di lapangan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah daerah, Inspektorat, masyarakat, serta aparat penegak hukum merupakan bagian dari sistem pengendalian agar penggunaan Dana Desa tetap berada pada koridor hukum.
"Dengan besarnya anggaran yang dikelola, publik memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan hasil penggunaan Dana Desa".
Transparansi bukanlah ancaman bagi pemerintah desa yang bekerja dengan baik. Sebaliknya, keterbukaan akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menjadi bukti bahwa miliaran rupiah Dana Desa benar-benar digunakan untuk membangun ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan warga, dan mendukung cita-cita swasembada pangan nasional.
Lampiran Perhitungan Minimal Alokasi 20 Persen Dana Desa Tahun 2025
Berdasarkan pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2025, besaran minimal alokasi ketahanan pangan untuk masing-masing desa adalah sebagai berikut:
Goa: Rp822.780.000 → 20% = Rp164.556.000
Belo: Rp1.136.588.000 → Rp227.317.600
Beru: Rp1.217.498.000 → Rp243.499.600
Dasan Anyar: Rp806.328.000 → Rp161.265.600
Labuhan Lalar: Rp918.953.000 → Rp183.790.600
Lalar Liang: Rp788.667.000 → Rp157.733.400
Labuhan Kertasari: Rp793.986.000 → Rp158.797.200
Seloto: Rp1.137.669.000 → Rp227.533.800
Tamekan: Rp697.445.000 → Rp139.489.000
Banjar: Rp783.360.000 → Rp156.672.000
Batu Putih: Rp161.252.400
Sermong: Rp140.038.600
Lamunga: Rp164.661.000
Meraran: Rp226.009.200
Air Suning: Rp218.554.200
Rempe: Rp139.349.200
Seteluk Atas: Rp175.233.600
Seteluk Tengah: Rp250.336.000
Kelanir: Rp166.944.600
Tapir: Rp209.310.000
Lamusung: Rp166.173.000
Seran: Rp144.003.400
Desaloka: Rp140.821.000
Sekongkang Atas: Rp159.201.000
Sekongkang Bawah: Rp157.232.400
Tongo: Rp157.221.600
Ai Kangkung: Rp159.613.200
Tatar: Rp156.049.600
Talonang Baru: Rp193.394.400
Kemuning: Rp179.612.800
Desa Beru: Rp150.997.800
Tepas: Rp179.481.000
Bangkat Monteh: Rp179.774.400
Sapugara Bree: Rp188.774.800
Tepas Sepakat: Rp187.966.800
Lamuntet: Rp148.076.800
Rarak Ronges: Rp157.924.000
Moteng: Rp183.950.800
Seminar Salit: Rp173.737.200
Senayan: Rp170.782.200
Mantar: Rp167.086.000
Kiantar: Rp151.412.800
Poto Tano: Rp151.326.000
UPT Tambak Sari: Rp132.150.400
Kokarlian: Rp175.021.800
Tebo: Rp148.316.200
Tuananga: Rp178.644.600
Mura: Rp135.966.400
Kalimantong: Rp197.081.800
Lampok: Rp156.872.200
Manemeng: Rp209.098.200
Mujahiddin: Rp145.257.400
Mataiyang: Rp128.376.000
Maluk: Rp171.380.800
Benete: Rp175.852.800
Bukit Damai: Rp209.748.600
Mantun: Rp155.258.400
Pasir Putih: Rp151.986.000
Lampiran ini merupakan perhitungan matematis berdasarkan pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Kepatuhan setiap desa hanya dapat dinilai melalui pemeriksaan APBDes, dokumen realisasi, laporan pertanggungjawaban, serta hasil pelaksanaan program di lapangan.
Rilis ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh desa tertentu, melainkan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa.
Redaksi
