Apa Kabar Miliaran Rupiah Dana Desa Ketahanan Pangan Sumbawa Barat? Publik Berhak Tahu.

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Sumbawa Barat, 6 Juli 2026 –  Hampir dari Rp10 miliar Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Sumbawa Barat sedikitnya wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Anggaran tersebut bukan sekadar angka dalam dokumen APBDes, melainkan uang negara yang harus diwujudkan menjadi program nyata untuk meningkatkan produksi pangan, memperkuat ekonomi desa, dan menyejahterakan masyarakat.

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024, yang mewajibkan pemerintah desa mengalokasikan paling sedikit 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Ketentuan tersebut kemudian dipertegas melalui Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur arah dan bentuk kegiatan yang dapat didanai.

Berdasarkan perhitungan terhadap pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2025, sebanyak 58 desa di Kabupaten Sumbawa Barat sedikitnya harus mengalokasikan hampir Rp10 miliar untuk mendukung program ketahanan pangan. Angka tersebut merupakan alokasi minimal sebagaimana diwajibkan pemerintah.

Pertanyaannya, "apa kabar penggunaan miliaran rupiah anggaran tersebut"?

Sudah sejauh mana program ketahanan pangan dilaksanakan? Apakah anggaran itu telah diwujudkan dalam kegiatan produktif yang mampu meningkatkan hasil pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, serta memperkuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)? Berapa banyak kelompok tani dan masyarakat yang telah menerima manfaat secara langsung? Dan yang tak kalah penting, apakah program-program tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap ketahanan pangan desa?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahui bagaimana uang negara digunakan. Semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Dana Desa tidak hanya dituntut terserap secara administratif, tetapi juga harus menghasilkan manfaat yang terukur. Program ketahanan pangan semestinya mampu meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja, memperkuat ketersediaan pangan desa, dan menggerakkan perekonomian masyarakat.

"Keberhasilan program tidak cukup dibuktikan dengan laporan keuangan, tetapi juga harus terlihat dari hasil nyata di lapangan".

Oleh karena itu, keterbukaan informasi menjadi sangat penting. Dokumen APBDes, rincian kegiatan, proses pengadaan, laporan realisasi, laporan pertanggungjawaban, hingga hasil pelaksanaan program di lapangan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah daerah, Inspektorat, masyarakat, serta aparat penegak hukum merupakan bagian dari sistem pengendalian agar penggunaan Dana Desa tetap berada pada koridor hukum.

"Dengan besarnya anggaran yang dikelola, publik memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan hasil penggunaan Dana Desa".

Transparansi bukanlah ancaman bagi pemerintah desa yang bekerja dengan baik. Sebaliknya, keterbukaan akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menjadi bukti bahwa miliaran rupiah Dana Desa benar-benar digunakan untuk membangun ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan warga, dan mendukung cita-cita swasembada pangan nasional.

Lampiran Perhitungan Minimal Alokasi 20 Persen Dana Desa Tahun 2025


Berdasarkan pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2025, besaran minimal alokasi ketahanan pangan untuk masing-masing desa adalah sebagai berikut:

Goa: Rp822.780.000 → 20% = Rp164.556.000

Belo: Rp1.136.588.000 → Rp227.317.600

Beru: Rp1.217.498.000 → Rp243.499.600

Dasan Anyar: Rp806.328.000 → Rp161.265.600

Labuhan Lalar: Rp918.953.000 → Rp183.790.600

Lalar Liang: Rp788.667.000 → Rp157.733.400

Labuhan Kertasari: Rp793.986.000 → Rp158.797.200

Seloto: Rp1.137.669.000 → Rp227.533.800

Tamekan: Rp697.445.000 → Rp139.489.000

Banjar: Rp783.360.000 → Rp156.672.000

Batu Putih: Rp161.252.400

Sermong: Rp140.038.600

Lamunga: Rp164.661.000

Meraran: Rp226.009.200

Air Suning: Rp218.554.200

Rempe: Rp139.349.200

Seteluk Atas: Rp175.233.600

Seteluk Tengah: Rp250.336.000

Kelanir: Rp166.944.600

Tapir: Rp209.310.000

Lamusung: Rp166.173.000

Seran: Rp144.003.400

Desaloka: Rp140.821.000

Sekongkang Atas: Rp159.201.000

Sekongkang Bawah: Rp157.232.400

Tongo: Rp157.221.600

Ai Kangkung: Rp159.613.200

Tatar: Rp156.049.600

Talonang Baru: Rp193.394.400

Kemuning: Rp179.612.800

Desa Beru: Rp150.997.800

Tepas: Rp179.481.000

Bangkat Monteh: Rp179.774.400

Sapugara Bree: Rp188.774.800

Tepas Sepakat: Rp187.966.800

Lamuntet: Rp148.076.800

Rarak Ronges: Rp157.924.000

Moteng: Rp183.950.800

Seminar Salit: Rp173.737.200

Senayan: Rp170.782.200

Mantar: Rp167.086.000

Kiantar: Rp151.412.800

Poto Tano: Rp151.326.000

UPT Tambak Sari: Rp132.150.400

Kokarlian: Rp175.021.800

Tebo: Rp148.316.200

Tuananga: Rp178.644.600

Mura: Rp135.966.400

Kalimantong: Rp197.081.800

Lampok: Rp156.872.200

Manemeng: Rp209.098.200

Mujahiddin: Rp145.257.400

Mataiyang: Rp128.376.000

Maluk: Rp171.380.800

Benete: Rp175.852.800

Bukit Damai: Rp209.748.600

Mantun: Rp155.258.400

Pasir Putih: Rp151.986.000

Lampiran ini merupakan perhitungan matematis berdasarkan pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Kepatuhan setiap desa hanya dapat dinilai melalui pemeriksaan APBDes, dokumen realisasi, laporan pertanggungjawaban, serta hasil pelaksanaan program di lapangan. 

Rilis ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh desa tertentu, melainkan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa.

Redaksi