Ultimatum Mualem: Tambang Ilegal di Aceh Wajib Tutup Sebelum 17 Agustus 2026, Siapa yang Selama Ini Membiarkan Beroperasi?

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Banda Aceh, 24 Juli 2026 – Pemerintah Aceh akhirnya mengeluarkan sikap tegas terhadap maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan publik. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menegaskan bahwa seluruh tambang ilegal di Aceh harus ditutup, tanpa pengecualian.

Pernyataan tersebut bukan sekadar imbauan. Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, pemerintah menerbitkan Maklumat Bersama yang memberikan batas waktu hingga 17 Agustus 2026 kepada seluruh pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) untuk menghentikan aktivitas, mengosongkan lokasi, serta mengeluarkan seluruh alat berat dari kawasan pertambangan ilegal.

"Semua tambang ilegal di Aceh harus ditutup," tegas Mualem.

Ultimatum ini memunculkan pertanyaan publik. Jika aktivitas tambang ilegal telah berlangsung cukup lama dan bahkan di sejumlah lokasi menggunakan alat berat serta melibatkan rantai distribusi hasil tambang, mengapa praktik tersebut bisa terus berjalan? Siapa yang selama ini melakukan pengawasan, dan apakah seluruh pihak yang diduga terlibat—mulai dari operator lapangan, pemodal, hingga penadah—akan diproses sesuai hukum?

Pemerintah Aceh menyatakan bahwa setelah 17 Agustus 2026, aparat penegak hukum akan mengambil langkah tegas terhadap setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih beroperasi. Penindakan disebut tidak hanya menyasar penambang di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang terbukti menjadi penyandang dana, pemodal, penadah hasil tambang, maupun pihak lain yang terlibat, sesuai alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Maraknya tambang ilegal selama ini bukan hanya dipersoalkan karena tidak memiliki izin. Aktivitas tersebut juga dituding menjadi ancaman serius bagi lingkungan. Penggunaan merkuri pada sebagian lokasi penambangan berpotensi mencemari sungai dan mengganggu kesehatan masyarakat. Selain itu, pembukaan lahan secara ilegal dinilai mempercepat kerusakan kawasan hutan, memicu erosi, banjir, dan longsor.

Dalam rapat Forkopimda, isu illegal logging juga menjadi perhatian serius. Pemerintah menilai pembalakan liar dan pertambangan ilegal merupakan dua persoalan yang saling berkaitan dalam mempercepat degradasi lingkungan di Aceh, sehingga penanganannya harus dilakukan secara terpadu.

Maklumat Bersama tersebut ditandatangani oleh 11 pimpinan Forkopimda Aceh, termasuk Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, dan unsur pimpinan daerah lainnya. Dengan dukungan seluruh unsur Forkopimda, publik kini menanti implementasi di lapangan.

Batas waktu sudah ditetapkan: 17 Agustus 2026. Setelah itu, komitmen Pemerintah Aceh akan diuji melalui tindakan nyata. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Redaksi