BONGKAR TUNTAS MAFIA TANAH! AHLI WARIS SURANADI DESAK PN MATARAM, PT MATARAM DAN APARAT PENEGAK HUKUM BERTINDAK TEGAS ATAS DUGAAN SERTIFIKAT PALSU PERKARA 234

Barsela24news.com

Mataram, NTB, 28 Agustus 2026 -
Ahli waris tanah Suranadi, Kabupaten Lombok Barat, bersama Tim Penasihat Hukum I Wayan Yogi Swara, S.H. kembali menyuarakan desakan keras kepada negara. Kali ini sorotan ditujukan kepada Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Tinggi Mataram, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Kejaksaan Tinggi NTB, Polda NTB dan jajaran kepolisian untuk segera menuntaskan dugaan kejahatan mafia tanah yang terjadi dalam Perkara Nomor 234/Pdt.G/2025/PN Mtr.

Perkara ini bukan perkara biasa. Ini menyangkut hak waris, tanah leluhur, dan kepercayaan rakyat terhadap sistem hukum. Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Mataram telah memutus dan mengabulkan gugatan ahli waris. Putusan tersebut menjadi bukti bahwa fakta dan kebenaran berada di pihak ahli waris. Namun hingga saat ini ahli waris belum bisa menikmati haknya karena perkara masuk ke tahap banding di Pengadilan Tinggi Mataram.

Yang membuat ahli waris geram adalah munculnya dugaan kuat adanya penggunaan alat bukti palsu dalam proses persidangan. Salah satu alat bukti utama yang diajukan pihak lawan berupa sertifikat tanah, telah mendapatkan klarifikasi resmi dari Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Lombok Barat. Dalam keterangan resminya BPN Lombok Barat menyatakan bahwa sertifikat tersebut bukan merupakan produk yang diterbitkan oleh BPN Lombok Barat. Artinya dokumen itu cacat hukum sejak awal dan diduga kuat palsu.

Fakta ini tidak bisa dianggap remeh. Jika dokumen palsu dibiarkan menjadi dasar putusan, maka bukan hanya ahli waris Suranadi yang dirugikan. Praktik ini akan menjadi preseden buruk dan membuka celah bagi mafia tanah untuk terus beroperasi di NTB dengan berkedok hukum.

"Ini sudah masuk ranah pidana. Ada dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen palsu untuk merebut hak orang lain. Negara tidak boleh tinggal diam. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika hari ini kami diam, maka besok akan ada korban lain yang tanahnya dirampas dengan cara yang sama," tegas I Wayan Yogi Swara, S.H., Koordinator Tim Penasihat Hukum Ahli Waris Suranadi.

Tim Penasihat Hukum menilai majelis hakim di PN Mataram dan PT Mataram harus berani mengambil sikap. Kebenaran materiil harus dikedepankan. Jika diperlukan, ruang pembuktian harus dibuka kembali untuk menguji keabsahan setiap alat bukti yang diajukan. Putusan yang adil hanya bisa lahir jika hakim menolak segala bentuk rekayasa dan memutus berdasarkan fakta yang sah.

Untuk memastikan perkara ini tidak menguap dan benar-benar tuntas, ahli waris menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
  
Pertama, PN Mataram dan PT Mataram wajib menolak segala upaya yang bertujuan menganulir putusan yang telah memenangkan ahli waris. Putusan harus dikawal sampai berkekuatan hukum tetap.

Kedua, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti dugaan penggunaan alat bukti palsu sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Proses penyidikan tidak boleh berlarut-larut.

Ketiga, negara harus hadir secara nyata membela rakyat kecil. Jangan biarkan rakyat kalah hanya karena tidak memiliki kuasa, tidak memiliki akses, dan tidak memiliki uang.

Sebagai bentuk pengawasan publik, ahli waris meminta perhatian dan tindakan nyata dari: Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk mengawasi perilaku dan integritas hakim dalam menangani perkara ini.
 
Ketua Pengadilan Tinggi Mataram agar memastikan proses banding berjalan objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan di luar hukum. Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan atensi khusus agar perkara ini menjadi contoh penegakan hukum terhadap mafia tanah.  
Kejaksaan Tinggi NTB dan Polda NTB untuk mengawal proses hukum pidana yang terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen.

Khusus kepada kepolisian, ahli waris mendesak Kapolresta Mataram untuk segera menuntaskan penanganan perkara. Informasi yang diterima, kasus ini sudah lebih dari tiga tahun berada di meja penyidik Polres namun belum ada kepastian hukum. Jika Polres mengalami kendala, maka harus segera berkoordinasi dengan Kejaksaan, BPN, dan meminta petunjuk serta dukungan dari Polda NTB. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan.

"Kami sudah lelah. Kami sudah berjuang bertahun-tahun. Kami hanya minta satu hal, yaitu keadilan. Jangan biarkan kami terus dizalimi di tanah kami sendiri. Kami percaya hukum Indonesia masih memiliki nurani. Buktikan itu dengan mengusut tuntas perkara ini," ujar perwakilan ahli waris dengan nada kecewa.

Ahli waris juga mengingatkan bahwa jika praktik penggunaan dokumen diduga palsu ini tidak dihentikan sekarang, maka akan lahir korban-korban baru. Tanah rakyat akan terus dirampas secara sistematis dengan memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan.

Karena itu ahli waris berkomitmen untuk mengawal Perkara 234 sampai tuntas. Segala bentuk upaya hukum akan ditempuh, termasuk pelaporan, pengaduan, dan pengawasan ke lembaga terkait. Bagi masyarakat Suranadi, perkara ini bukan hanya tentang sebidang tanah. Ini tentang martabat, tentang warisan orang tua, dan tentang apakah negara masih berpihak kepada rakyat kecil.

Ahli waris berharap media, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat ikut mengawal kasus ini. Tekanan publik diperlukan agar tidak ada lagi ruang bagi mafia tanah untuk bersembunyi. (BR)
Tags