KDMP Dibangun di Area Pendidikan, Polemik Lahan SMPN 5 Praya Timur Mengemuka

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Lombok Tengah, Sabtu, 8 Agustus 2026 — Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah Desa Beleke Lebe Sane (BSL), Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, menuai sorotan dan kecaman dari sejumlah masyarakat.

Sorotan tersebut muncul lantaran lokasi pembangunan koperasi disebut-sebut berada di atas atau memanfaatkan area yang selama ini merupakan bagian dari lingkungan SMP Negeri 5 Praya Timur.

Persoalan ini tidak semata menyangkut berdirinya sebuah bangunan koperasi. Lebih jauh, masyarakat mempertanyakan status dan legalitas lahan, dasar pemanfaatan aset pendidikan, proses pengambilan keputusan, serta siapa yang memberikan persetujuan terhadap pembangunan tersebut.

Sejumlah warga mempertanyakan sikap Pemerintah Desa Beleke Lebe Sane yang dinilai membiarkan pembangunan KDMP berlangsung di lokasi yang disebut merupakan area pendidikan.

Apa dasar Pemerintah Desa Beleke Lebe Sane membangun atau membiarkan pembangunan KDMP di lokasi tersebut?

Pertanyaan itu kini berkembang di tengah masyarakat.

Warga juga mempertanyakan apakah sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Dinas Pendidikan, pihak sekolah, serta instansi yang memiliki kewenangan terhadap aset daerah maupun aset pendidikan.

Sekolah Dibangun dengan Anggaran Negara, Mengapa Kini Dirobohkan?

Yang paling menyita perhatian masyarakat adalah adanya bagian bangunan sekolah yang disebut telah dibongkar untuk mendukung pembangunan koperasi tersebut.

Jika benar bangunan yang dibongkar merupakan bagian dari fasilitas pendidikan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.

Sebab, bangunan sekolah bukan sekadar konstruksi fisik.

Di dalamnya terdapat aset negara atau daerah, fasilitas pelayanan publik, serta hak masyarakat untuk memperoleh sarana pendidikan yang layak.

Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan: apakah bangunan yang dibongkar tersebut memang sudah tidak digunakan, apakah telah ada keputusan resmi mengenai pemanfaatan lahannya, dan apakah proses penghapusan atau pemindahtanganan aset telah dilakukan sesuai ketentuan?

Jangan sampai pembangunan fasilitas ekonomi desa justru dilakukan dengan mengorbankan fasilitas pendidikan yang seharusnya dijaga dan dikembangkan.

Dinas Pendidikan Lombok Tengah Dipertanyakan

Sorotan berikutnya diarahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah.

Masyarakat mempertanyakan mengapa pembangunan yang disebut berada di area pendidikan tersebut dapat berlangsung tanpa terlihat adanya penjelasan terbuka kepada publik.

Jika benar terdapat aset pendidikan yang dibongkar, maka publik tentu ingin mengetahui apakah Dinas Pendidikan mengetahui persoalan tersebut.

Jika mengetahui, apa dasar persetujuan atau rekomendasinya?

Jika tidak mengetahui, mengapa pembangunan di lingkungan sekolah bisa berlangsung tanpa diketahui instansi yang bertanggung jawab terhadap urusan pendidikan?

Pertanyaan serupa tentu layak diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

Masyarakat tidak sedang mempertentangkan antara koperasi dan sekolah.

Koperasi merupakan bagian penting dari penguatan ekonomi masyarakat desa. Namun pembangunan ekonomi desa semestinya tidak dilakukan dengan mengorbankan kepentingan pendidikan.

Bupati Lombok Tengah Diminta Turun Melihat Kondisi Lapangan

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tidak hanya menerima laporan administratif dari bawah, tetapi turun langsung melihat kondisi di lapangan.

Apabila benar terdapat bangunan sekolah yang dibongkar untuk pembangunan KDMP, pemerintah daerah perlu menjelaskan kepada masyarakat:

Siapa pemilik atau pengelola sah lahan tersebut?

• Apakah lahan tersebut tercatat sebagai aset pendidikan atau aset daerah?

• Apa dasar hukum pembangunan KDMP di lokasi tersebut?

• Apakah sudah ada persetujuan tertulis dari pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan?

• Apakah telah dilakukan proses penghapusan atau pemindahtanganan aset apabila bangunan sekolah merupakan aset pemerintah?

• Siapa yang memberikan izin pembongkaran bangunan sekolah?

• Dari mana sumber anggaran pembangunan dan pembongkaran tersebut?

Apakah tersedia dokumen perencanaan, persetujuan pemanfaatan lahan, serta administrasi pembangunan KDMP?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar polemik tidak berkembang menjadi prasangka.

Jangan Sampai Pendidikan Menjadi Korban

Sejumlah warga menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi tersebut.

“Hati kami menjerit melihat bangunan sekolah yang dulu dibangun dengan anggaran pemerintah, entah dari negara atau daerah, tetapi sekarang justru dibongkar untuk pembangunan koperasi. Kami berharap pemerintah melihat langsung keadaan sekolah ini,” ujar salah seorang warga.

Menurut warga, pembangunan fasilitas ekonomi seharusnya tidak berarti mengurangi fasilitas pendidikan.

“Yang seharusnya dikokohkan adalah sekolah. Jangan sampai karena sebuah kebijakan, fasilitas pendidikan justru dikorbankan. Anak-anak kita yang akan menggunakan sekolah itu,” lanjutnya.

Kekhawatiran tersebut patut menjadi perhatian. Sebab, setiap kebijakan publik semestinya mempertimbangkan kepentingan jangka panjang, terutama ketika menyangkut aset pendidikan dan fasilitas yang digunakan masyarakat.

Publik Menunggu Penjelasan Resmi

Polemik KDMP di Desa Beleke Lebe Sane kini membutuhkan penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait.

Pemerintah Desa Beleke Lebe Sane perlu menjelaskan dasar pembangunan dan status lahan.

Dinas Pendidikan Lombok Tengah perlu memberikan penjelasan mengenai status aset sekolah dan apakah terdapat persetujuan terhadap pembongkaran atau pemanfaatan area tersebut.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah juga perlu memastikan bahwa pembangunan KDMP tidak menyalahi ketentuan mengenai pemanfaatan aset pemerintah serta tidak mengurangi kualitas pelayanan pendidikan.

Jika seluruh dokumen dan prosesnya memang sesuai aturan, pemerintah tentu tidak perlu ragu membukanya kepada publik. Sebaliknya, jika terdapat persoalan administrasi maupun aset, maka harus segera dilakukan evaluasi dan perbaikan.

Masyarakat pada dasarnya tidak menolak koperasi.

Yang dipersoalkan adalah jangan sampai pembangunan koperasi dilakukan dengan mengorbankan sekolah.

Karena itu, polemik ini sebaiknya tidak diselesaikan melalui saling tuding, melainkan melalui pemeriksaan dokumen, pengecekan status aset, peninjauan lokasi, dan penjelasan resmi kepada masyarakat.

Awak media juga mengimbau seluruh warga agar menyampaikan pendapat secara santun, tidak melakukan provokasi, serta tetap menghargai perbedaan pandangan. Kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari kontrol sosial, namun hendaknya disampaikan berdasarkan fakta dan tidak menimbulkan perdebatan yang berujung pada konflik di tengah masyarakat.

Kini publik menunggu satu hal sederhana: penjelasan terbuka. Jika pembangunan KDMP di area tersebut benar-benar telah sesuai aturan, tunjukkan dasar hukumnya. Jika ada persoalan, segera benahi sebelum fasilitas pendidikan benar-benar menjadi korban.

(Jamiri/Tim Loteng)