Barsela24news.com | Meulaboh, 2 September 2026 - Laporan dugaan pembocoran data pribadi nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Meulaboh yang dilayangkan Meri Young sejak April 2026 hingga kini, September 2026, belum menunjukkan hasil apa pun. Genap lima bulan berjalan, Meri mempertanyakan kinerja Ditreskrimsus Polda Aceh yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam menangani perkara yang menurutnya sudah cukup jelas duduk perkaranya.
Meri, istri dari nasabah BSI Cabang Meulaboh berinisial T (almarhum), menuding pihak BSI membuka dan mencetak (print out) rekening suaminya kepada pihak lain hanya berbekal nomor rekening, tanpa buku tabungan maupun surat kuasa dari ahli waris.
"April kami lapor, sekarang sudah September. Lima bulan itu bukan waktu yang singkat untuk sekadar penyelidikan. Kalau memang alat bukti dan keterangan sudah kami serahkan lengkap, kenapa masih berlarut-larut tanpa kejelasan status? Apa yang sebenarnya dikerjakan?" tegas Meri.
Ia menilai lambannya proses ini menimbulkan tanda tanya besar soal keseriusan aparat menangani kasus yang berhadapan dengan institusi keuangan besar seperti BSI. "Masa penyelidikan yang berlarut-larut tanpa progres jelas ini justru menimbulkan kesan pembiaran. Jangan-jangan karena yang dilaporkan adalah bank besar, jadi ditangani berbeda dibanding laporan masyarakat kecil lainnya," ujarnya.
Meri menyebut dugaan pelanggaran ini memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Mengungkapkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum diancam pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar sesuai Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2), dengan denda dapat dilipatgandakan hingga 10 kali jika pelanggaran melibatkan korporasi.
"Kalau dasar hukumnya sudah jelas dan ancaman pidananya berat, seharusnya proses penyelidikan tidak selambat ini. Kami minta Kapolda Aceh yang baru turun tangan langsung, evaluasi kinerja penyidik yang menangani laporan kami, dan berikan kepastian soal sejauh mana progres kasus ini," desaknya.
Selain menyoal kinerja kepolisian, Meri kembali menuntut manajemen BSI Provinsi Aceh mencopot pimpinan cabang BSI Meulaboh dari jabatannya selama proses hukum berjalan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian yang menyebabkan data pribadi nasabah bocor ke pihak yang tidak berhak.
"Dua-duanya harus dipertanyakan: BSI yang diduga lalai menjaga data nasabah, dan Polda Aceh yang lamban menindaklanjuti laporan kami. Kalau kasus sekecil ini saja bisa didiamkan lima bulan, bagaimana nasabah lain bisa percaya ada perlindungan hukum bagi mereka?" tutup Meri Young.
(Redaksi)
