Barsela24news.com | Lombok Timur NTB, 27 September 2026 — Ada persoalan tata kelola yang perlu dijelaskan secara terbuka dari balik kursi Inspektur Daerah Kabupaten Lombok Timur. Sejak Oktober 2023, setelah Inspektur Daerah saat itu, Hj. Baiq Miftahul Wasli, dilantik menjadi Penjabat Sekda Lombok Timur, posisi Inspektur kemudian dijalankan melalui mekanisme pejabat sementara. Salmun Rahman tercatat menjalankan tugas sebagai Plh Inspektur.
Kini, hampir tiga tahun berlalu. Pada 2026, posisi tersebut masih dijalankan pejabat sementara, dengan Lalu Ulul Azmy sebagai Plt Inspektur Inspektorat Lombok Timur.
Persoalannya bukan pada personal pejabat yang ditunjuk. Yang menjadi perhatian adalah mengapa jabatan strategis pengawasan internal daerah belum juga diisi secara definitif dalam rentang waktu yang panjang.
Peralihan dari Plh ke Plt tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, setiap penugasan harus memiliki dasar administratif yang jelas.
Publik berhak mengetahui kapan masa tugas Plh berakhir, kapan Plt ditunjuk, dasar surat keputusan masing-masing, serta apakah penugasan tersebut pernah diperpanjang atau diperbarui.
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 mengatur pelaksanaan tugas Plt paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.
Ketentuan tersebut membuat masa penugasan sementara perlu dilihat secara administratif, terutama ketika kekosongan jabatan definitif berlangsung jauh lebih lama.
Enam bulan adalah batas dalam mekanisme penugasan Plt, bukan berarti jabatan definitif boleh dibiarkan kosong bertahun-tahun.
Karena itu, yang perlu dibuka adalah kesinambungan dasar hukum setiap penugasan sejak 2023 hingga 2026.
Inspektorat merupakan unsur penting dalam pengawasan internal pemerintah daerah. Lembaga ini berperan dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, pemeriksaan internal, tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan serta agenda pencegahan korupsi.
Ketika pimpinan tertinggi Inspektorat belum definitif dalam waktu panjang, publik wajar mempertanyakan bagaimana pemerintah daerah memastikan kepastian kepemimpinan, kesinambungan kebijakan, dan efektivitas fungsi pengawasan.
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap Plt. Ini menyangkut tata kelola dan kepastian administrasi pemerintahan.
Persoalan ini juga menempatkan DPRD Lombok Timur pada posisi yang patut diperhatikan.
DPRD bukan atasan Inspektorat dan tidak menjalankan pemeriksaan internal seperti Inspektorat.
Namun, sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk melalui pembahasan kebijakan, penggunaan anggaran, rapat kerja, permintaan keterangan, serta tindak lanjut terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Karena itu, ketika jabatan Inspektur definitif kosong dalam waktu yang panjang, pertanyaannya bukan hanya ditujukan kepada eksekutif.
Di mana fungsi pengawasan DPRD Lombok Timur? Apakah persoalan kekosongan jabatan Inspektur pernah dibahas dalam rapat DPRD? Apakah komisi terkait pernah meminta penjelasan kepada Pemkab mengenai status jabatan tersebut? Apakah DPRD pernah mempertanyakan kesinambungan kepemimpinan Inspektorat, termasuk dasar penunjukan Plh dan Plt serta proses pengisian jabatan definitif?
Jika belum pernah dibahas secara terbuka, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana persoalan tersebut menjadi perhatian lembaga legislatif daerah.
Ini bukan berarti DPRD harus menentukan siapa yang menjadi Inspektur. Pengisian jabatan tetap berada pada mekanisme dan kewenangan eksekutif sesuai ketentuan.
Namun, DPRD memiliki ruang untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, pengawasan daerah semestinya berjalan berlapis: Inspektorat mengawasi secara internal, DPRD menjalankan fungsi pengawasan politik, sementara masyarakat mengawasi melalui keterbukaan informasi.
Persoalan ini berkaitan pula dengan mekanisme pembinaan pemerintah pusat.
SE Mendagri Nomor 800.1.5/3320/SJ Tahun 2025 mengatur penilaian kinerja Inspektur Daerah sebagai bagian dari pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam memberikan rekomendasi terkait mutasi Inspektur Daerah.
Karena itu, Pemkab Lombok Timur perlu menjelaskan apakah proses pengisian Inspektur definitif telah diajukan kepada Kemendagri, kapan pengajuan dilakukan, serta bagaimana status rekomendasinya.
Jika belum diajukan, publik juga berhak mengetahui apa yang menyebabkan proses tersebut belum berjalan.
Untuk menjernihkan persoalan, Pemkab Lombok Timur perlu membuka rangkaian dokumen:
SK Inspektur terakhir → SK Plh → SK Plt → dasar perpanjangan atau pembaruan → proses pengisian jabatan definitif → usulan kepada Kemendagri → status rekomendasi.
Dari dokumen tersebut, publik dapat melihat apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan dan bagaimana proses pengisian jabatan definitif dilakukan.
Inspektorat adalah lembaga pengawas. Karena itu, kepastian kepemimpinan di tubuh Inspektorat juga bagian dari akuntabilitas pemerintahan.
Hampir tiga tahun bukan waktu yang singkat. Persoalannya kini bukan sekadar siapa yang menjadi Plt, melainkan mengapa kursi Inspektur definitif belum juga terisi dan sejauh mana DPRD menjalankan fungsi pengawasannya terhadap persoalan tersebut.
Dan pada akhirnya publik menunggu jawaban yang sederhana:
KAPAN INSPEKTUR DEFINITIF LOMBOK TIMUR AKAN DIISI?
Sebab jika lembaga pengawas dipimpin pejabat sementara dalam waktu yang panjang, maka pertanyaan berikutnya menjadi tak terhindarkan:
SIAPA YANG MENGAWASI PARA PENGAWAS?
Laporan: Riyan
Editor: Bagoes
