TANAH KELUARGA AMBOK TANG DIDUGA JADI ASET PEMDA: BERDIRI KANTOR DESA, PUSTU, MUSALA, POLINDES HINGGA KOPERASI MERAH PUTIH

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Lombok Utara NTB, 10 September 2026 — Sengketa kepemilikan tanah antara ahli waris keluarga Ambok Tang dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat memasuki babak pembuktian yang justru membuka sejumlah pertanyaan mendasar mengenai asal-usul, alas hak, pencatatan aset, hingga proses peralihan penguasaan tanah.

Dalam sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi pada Kamis, 3 September 2026, Pemda Lombok Utara mengajukan sejumlah alat bukti surat, di antaranya inventaris aset dengan nomor 309 yang menerangkan bahwa objek sengketa seluas sekitar 24 are tercatat sebagai aset Pemda Lombok Utara yang berasal dari aset Pemda Lombok Barat.

Namun, pihak ahli waris mempertanyakan satu hal fundamental: jika tanah tersebut benar telah menjadi aset Pemda Lombok Barat sejak 1960, di mana alas hak dan sertifikat atas nama Pemda Lombok Barat?

Advokat ahli waris, Eva, menilai persoalan tersebut tidak dapat disederhanakan hanya dengan menunjukkan daftar inventaris aset atau keberadaan plank di lokasi.

“Kalau memang benar tanah itu aset Pemda Lombok Barat sejak 1960, kenapa tidak pernah ada sertifikat atas nama Pemda Lombok Barat? Mengapa justru sertifikat baru terbit pada 2024 atas nama Pemda Lombok Utara?” ujar Eva.

Menurut Eva, dokumen yang diajukan pihak pemerintah antara lain berkaitan dengan penghapusan barang milik daerah Lombok Barat yang berada di wilayah Lombok Utara, berita acara kesepakatan antara Pemda Lombok Barat dan Pemda Lombok Utara tahun 2013, serta SK BPN Lombok Utara Nomor 17/SKHP/BPN_23.10/XII/2024 tentang pemberian hak pakai atas nama Pemda Lombok Utara.

Bagi pihak ahli waris, rangkaian dokumen tersebut belum menjawab pertanyaan paling mendasar: bagaimana tanah itu pertama kali diperoleh Pemda Lombok Barat?

1960 DISEBUT ASET, TETAPI APA ALAS HAKNYA?

Pihak ahli waris menyoroti Bukti T1 angka 4 berupa inventaris aset yang menyebut objek sengketa telah tercatat sebagai aset Pemda Lombok Barat sejak 1960.

Masalahnya, menurut Eva, tidak ada saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa hukum yang menyebabkan tanah tersebut masuk menjadi aset Pemda Lombok Barat.

Tidak dijelaskan, kata dia, siapa yang menyerahkan tanah tersebut, dari siapa pemerintah memperolehnya, apakah melalui pembelian, hibah, pelepasan hak, penyerahan dari pemerintah pusat, pemberian hak atas tanah negara, atau mekanisme hukum lainnya.

“Pencatatan dalam inventaris aset adalah administrasi. Tetapi administrasi aset tidak otomatis menjawab alas perolehan tanah. Yang harus dibuktikan adalah bagaimana tanah tersebut pertama kali diperoleh,” tegas Eva.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena keterangan saksi yang dihadirkan Pemda Lombok Utara disebut lebih banyak bersandar pada keberadaan plank yang menurut keterangan saksi telah dipasang sejak sekitar 1980.

Jika pencatatan aset disebut sejak 1960, sementara plank baru disebut ada sejak 1980 dan permohonan pinjam pakai muncul sekitar 2003, maka muncul rentang waktu yang menurut pihak ahli waris membutuhkan penjelasan.

Apa yang terjadi terhadap tanah tersebut selama puluhan tahun?

DARI 1960 KE 2003: 43 TAHUN YANG DIPERTANYAKAN

Pihak ahli waris mempertanyakan kronologi penguasaan tanah tersebut.

Jika benar telah tercatat sebagai aset sejak 1960, mengapa permohonan pinjam pakai baru muncul sekitar 2003?

Terlebih, menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, penggunaan lokasi tersebut kemudian berkaitan dengan pembangunan Kantor Desa Medana.

Bagi ahli waris, terdapat setidaknya tiga persoalan yang harus dipisahkan dan dibuktikan secara konkret:

1. Benarkah sejak 1960 tanah tersebut telah menjadi aset Pemda Lombok Barat?

2. Jika benar, apa alas hak dan dasar perolehannya?

3. Jika merupakan aset pemerintah, bagaimana pengamanan dan penguasaan aset tersebut selama puluhan tahun sebelum digunakan?

Menurut Eva, keberadaan plank dan pencatatan inventaris tidak cukup untuk menjelaskan mata rantai perolehan tanah.

“Jangan sampai pencatatan administratif kemudian dianggap sebagai bukti otomatis bahwa pemerintah memperoleh tanah tersebut secara sah. Itu dua hal yang berbeda,” katanya.

PIPIL AHLI WARIS JADI TITIK PENTING

Di sisi lain, pihak ahli waris menyatakan memiliki dokumen berupa dua pipil yang menurut mereka berkaitan dengan riwayat penguasaan tanah keluarga Ambok Tang.

Salah satunya pipil Nomor 24 dengan luas 36 are dan pipil Nomor 1727 dengan luas 54 are, yang disebut diterbitkan pada 1989.

Menurut keterangan dua saksi yang diajukan pihak ahli waris, tanah tersebut merupakan bagian dari warisan Ambok Tang dan kemudian dikelola oleh anak-anaknya, Kamarudin dan Dulatip.

Sebagian tanah dari pipil 36 are disebut telah dijual sekitar 10 are untuk keperluan pernikahan Kamarudin.

Setelah Kamarudin meninggal pada 2019, pengelolaan tanah disebut dilanjutkan Dulatip. Sebagian tanah dari pipil lainnya juga disebut telah dialihkan, sehingga menurut perhitungan pihak ahli waris masih terdapat bidang tanah yang kini berada di lokasi objek sengketa.

Dari sinilah muncul pertanyaan lebih besar.

Jika sekitar 24 are tanah yang kini berdiri Kantor Desa Medana, musala, ruang kepala desa, aula dan Polindes diklaim sebagai aset pemerintah, maka harus diperjelas secara konkret batas, letak, dan identitas objeknya.

Sebab pihak ahli waris juga menyebut bagian tanah lainnya kini digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

KOPERASI MERAH PUTIH BERDIRI DI ATAS TANAH SIAPA?

Pertanyaan ini menjadi salah satu titik yang dinilai perlu mendapat perhatian.

Jika aset Pemda Lombok Barat yang kemudian menjadi aset Pemda Lombok Utara hanya seluas 24 are, bagaimana dengan bidang tanah yang disebut berada di lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih?

Apakah bidang tersebut termasuk dalam objek yang diklaim pemerintah?

Atau berada di luar 24 are?

Jika berada di luar objek aset pemerintah, siapa pemilik tanah tempat pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tersebut?

Pertanyaan itu penting karena menyangkut kepastian status tanah sebelum sebuah fasilitas publik dibangun di atasnya.

DOKUMEN PEMDA LOMBOK BARAT JUGA DIPERSOALKAN

Pihak ahli waris juga menyoroti dokumen yang diajukan Pemda Lombok Barat, termasuk dokumen yang berkaitan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 serta surat pemberitahuan pernyataan kasasi.

Menurut Eva, terdapat persoalan prosedural yang menurutnya perlu dijelaskan karena berkaitan dengan tahapan proses perkara.

“Kesalahan administrasi dalam proses hukum memang harus dilihat konteksnya, tetapi bagi kami ini menunjukkan perlunya ketelitian pemerintah dalam menempatkan dan mempertahankan dalil hukumnya,” ujar Eva.

Namun, menurut pihak ahli waris, persoalan tersebut bukan inti sengketa.

Inti persoalannya tetap kembali kepada satu pertanyaan: Dari mana sebenarnya tanah itu diperoleh pemerintah?

Sebab apabila dasar perolehannya tidak dapat dijelaskan secara terang, maka pencatatan sebagai aset pemerintah tetap harus diuji dengan bukti mengenai asal-usul dan alas haknya.

PEMERINTAH DITANTANG BUKA SEJARAH TANAH

Pihak ahli waris menilai Pemda Lombok Barat maupun Pemda Lombok Utara perlu membuka secara transparan seluruh mata rantai dokumen tanah tersebut.

Mulai dari dokumen tahun 1960 yang menjadi dasar pencatatan, riwayat penguasaan, dokumen perolehan, proses pencatatan aset, dokumen penghapusan aset Lombok Barat, berita acara pengalihan, hingga proses penerbitan hak pakai atas nama Pemda Lombok Utara pada 2024.

Sebab, bagi ahli waris, perubahan status administrasi aset tidak boleh menghapus pertanyaan tentang sejarah kepemilikan tanah.

Eva menegaskan pihaknya tidak sedang mempersoalkan keberadaan fasilitas publik seperti kantor desa, musala, Polindes maupun koperasi.

Yang dipersoalkan adalah status dan dasar kepemilikan tanah tempat fasilitas tersebut berdiri.

“Kalau pemerintah menyatakan ini aset pemerintah, tunjukkan alas hak dan mata rantai perolehannya. Jangan hanya menunjukkan pencatatan inventaris. Sebaliknya, kami juga siap diuji dengan pipil dan riwayat penguasaan yang kami miliki,” tegas Eva.

Kini publik menunggu pembuktian di persidangan.

Apakah tanah tersebut benar merupakan aset Pemda Lombok Barat sejak 1960 yang kemudian beralih menjadi aset Pemda Lombok Utara, atau terdapat sejarah kepemilikan lain yang belum terungkap secara utuh?

Dan yang tak kalah penting:

Jika tanah yang disengketakan ternyata memiliki riwayat kepemilikan ahli waris Ambok Tang, bagaimana status seluruh bangunan dan fasilitas publik yang selama ini berdiri di atasnya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut bukan sekadar soal administrasi aset, tetapi menyangkut kepastian hukum atas tanah dan nasib fasilitas publik yang telah berdiri di atasnya. (BR)