26 Orang Dilingkar Pertimbangan Prabowo: Seberapa Kuat Menjadi Mata Kritis Presiden?

Barsela24news.com

Jakarta, 8 Oktober 2026 — Sebanyak 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kini berada di lingkar pertimbangan Presiden Prabowo Subianto. Mereka dilantik di Istana Negara pada Jumat, 2 Oktober 2026, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.

Komposisinya dipimpin Pratikno sebagai Ketua, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris, yang ketiganya merangkap sebagai anggota.

1. Pratikno — Ketua merangkap Anggota
2. Muhammad Hatta Rajasa — Wakil Ketua merangkap Anggota
3. Muhammad Qodari — Sekretaris merangkap Anggota
4. Sinta Nuriyah Wahid — Anggota
5. Muhammad Quraish Shihab — Anggota
6. Agum Gumelar — Anggota
7. Chairul Tanjung — Anggota
8. Said Aqiel Siradj — Anggota
9. Anwar Iskandar — Anggota
10. Yahya Cholil Staquf — Anggota
11. Jusuf Wanandi — Anggota
12. Budi Gunawan — Anggota
13. Bambang Soesatyo — Anggota
14. Salim Segaf Al-Jufri — Anggota
15. Soekarwo — Anggota
16. Dato’ Sri Tahir — Anggota
17. Rocky Gerung — Anggota
18. Ida Bagus Purwalaksana — Anggota
19. Philip Kuncoro Wijaya — Anggota
20. Budi Santoso Tanuwibowo — Anggota
21. Anwar Usman — Anggota
22. Mohamad Hatta — Anggota
23. Jusuf Hamka — Anggota
24. Margarito Kamis — Anggota
25. Jacky Manuputty — Anggota
26. Ignasius Jonan — Anggota

Angka 26 bukan sekadar persoalan jumlah. Ia membawa pertanyaan yang lebih substantif: seberapa kuat 26 tokoh tersebut menjalankan fungsi sebagai pemberi nasihat dan pertimbangan yang mampu menghadirkan perspektif kritis bagi Presiden?

Di dalamnya terdapat tokoh dengan latar belakang beragam, mulai dari tokoh agama, akademisi, mantan pejabat negara, pengusaha, hingga pengamat dan praktisi dari berbagai bidang.

Namun keberagaman baru menjadi berarti apabila menghasilkan keragaman pandangan.

Presiden tentu membutuhkan orang-orang yang memahami program pemerintah. Tetapi kekuasaan juga membutuhkan suara yang mampu menunjukkan risiko, kelemahan, konsekuensi, dan persoalan yang mungkin tidak terlihat dari pusat pemerintahan.

Di balik fungsi strategis tersebut terdapat hak keuangan yang juga menjadi bagian dari penggunaan anggaran negara.

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 menetapkan bahwa Ketua dan Anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta setiap bulan. Hak tersebut diberikan sejak yang bersangkutan dilantik dan/atau mulai melaksanakan tugas.

Dengan jumlah 26 orang, secara matematis kebutuhan hak keuangan mencapai:

Rp76,5 juta × 26 = Rp1,989 miliar per bulan. Jika dihitung selama 12 bulan penuh, nilainya sekitar: Rp23,868 miliar per tahun.

Angka tersebut merupakan perhitungan hak keuangan saja dan belum memasukkan fasilitas lainnya yang melekat pada jabatan.

Perpres 15 Tahun 2026 juga mengatur bahwa fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, paket yang melekat pada jabatan Wantimpres tidak berhenti pada Rp76,5 juta per bulan.

Ada fasilitas kedinasan yang secara regulasi mengacu pada fasilitas bagi menteri.

Di sinilah persoalan akuntabilitas menjadi relevan.

Ketika negara mengalokasikan anggaran untuk 26 orang yang berada di lingkar pertimbangan Presiden, publik tentu berhak mengetahui bukan hanya berapa yang dikeluarkan negara, tetapi juga apa hasil yang diperoleh negara dari proses pertimbangan tersebut.

Wantimpres memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Bahkan, menurut laman resmi Wantimpres, pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.

Namun isi nasihat dan pertimbangan tersebut tidak dapat dibuka kepada publik.

Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.

Di sinilah muncul persoalan yang menarik untuk diawasi.

Publik membiayai lembaganya melalui APBN, tetapi tidak dapat melihat seluruh proses pertimbangannya.

Kerahasiaan memang merupakan bagian dari mekanisme kerja Wantimpres. Namun pada saat yang sama, penggunaan anggaran negara tetap berada dalam ruang akuntabilitas publik.

Karena itu, ukuran keberhasilan Wantimpres tidak cukup dilihat dari berapa kali mereka hadir di Istana atau seberapa sering muncul dalam pemberitaan.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah fungsi pertimbangan tersebut benar-benar menghasilkan masukan yang membantu Presiden mengambil keputusan dengan lebih baik.

Apakah persoalan rakyat sampai ke meja Presiden? Apakah risiko sebuah kebijakan benar-benar dibahas? Apakah kritik terhadap pemerintah memperoleh ruang dalam proses pertimbangan?

Dan ketika sebuah kebijakan berpotensi menimbulkan masalah, apakah ada suara yang menyampaikan peringatan sebelum keputusan diambil?

Pertanyaan tersebut tidak berarti menuntut pembukaan isi nasihat yang memang dilindungi ketentuan kerahasiaan.

Yang menjadi perhatian publik adalah hasil, transparansi anggaran, dan akuntabilitas kelembagaan.

Sebab ketika hak keuangan mencapai Rp76,5 juta per orang per bulan dan jumlah anggota mencapai 26 orang, maka nilai anggaran yang melekat pada lembaga ini juga tidak kecil.

Secara matematis, hak keuangan saja mencapai hampir Rp2 miliar setiap bulan.
Belum termasuk fasilitas lainnya.

Di titik inilah fungsi Wantimpres menjadi penting. Semakin besar jumlah anggota, semakin besar pula ekspektasi terhadap keberagaman perspektif yang masuk ke ruang pertimbangan Presiden.

Namun jumlah bukanlah satu-satunya ukuran. Yang akan menentukan adalah apakah keberagaman latar belakang tersebut benar-benar menghasilkan pandangan yang beragam ketika pemerintah menghadapi persoalan.

Presiden tidak hanya membutuhkan orang yang menyampaikan apa yang ingin didengar pemerintah.

Presiden juga membutuhkan orang yang mampu menyampaikan ketika suatu kebijakan memiliki risiko, ketika pelaksanaan program tidak sesuai harapan, atau ketika suara masyarakat menunjukkan persoalan yang perlu segera ditangani.

26 orang telah dilantik. Negara menyediakan hak keuangan Rp76,5 juta per orang setiap bulan, ditambah fasilitas lainnya yang mengacu pada fasilitas bagi menteri.

Dengan beban anggaran sebesar itu, seberapa kuat 26 orang ini menjalankan fungsi sebagai mata kritis Presiden?

Jawabannya tidak akan terlihat dari seremoni pelantikan.

Jawabannya akan terlihat ketika kebijakan pemerintah diuji oleh kenyataan—ketika kritik publik menguat, ketika program menghadapi persoalan, dan ketika Presiden harus memilih antara keputusan yang mudah dengan keputusan yang memiliki konsekuensi besar.

Wantimpres bukan sekadar kumpulan tokoh. Ia adalah ruang pertimbangan di sekitar kekuasaan.

Dan semakin besar biaya yang dikeluarkan negara untuk membangun ruang tersebut, semakin besar pula tuntutan agar fungsi pertimbangannya benar-benar memiliki bobot bagi kepentingan publik.

Redaksi