Masjid Agung Al-Mujahidin Selong Lombok Timur. Foto: (Ist)
Barsela24news.com | Lombok Timur, NTB — Rencana renovasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong dengan kebutuhan anggaran yang disebut mencapai Rp50 miliar memunculkan pertanyaan serius mengenai urgensi, efisiensi, dan prioritas pembangunan di Kabupaten Lombok Timur. Terlebih, kondisi fisik bangunan masjid yang ada dinilai masih bagus. Lantas, apa alasan mendasar renovasi berskala besar tersebut perlu dilakukan?
Pertanyaan ini bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah. Masjid memiliki fungsi penting dalam kehidupan keagamaan dan sosial masyarakat. Namun, ketika rencana proyek melibatkan anggaran publik hingga puluhan miliar rupiah, pemerintah berkewajiban menjelaskan secara terbuka dasar kebutuhan, perhitungan biaya, dan manfaat yang hendak dicapai.
Jika bangunan masih layak digunakan, Pemkab Lombok Timur harus menjelaskan bagian mana yang mendesak direnovasi, persoalan apa yang hendak diselesaikan, dan mengapa kebutuhan anggarannya disebut mencapai Rp50 miliar.
Jangan sampai besarnya rencana anggaran lebih dahulu menjadi perhatian publik, sementara dasar teknis dan urgensi pekerjaannya belum dijelaskan secara memadai.
Kondisi fisik bangunan seharusnya menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan skala rehabilitasi.
Jika memang terdapat kerusakan struktural, persoalan keselamatan, keterbatasan kapasitas jamaah, atau fasilitas yang tidak lagi memadai, pemerintah perlu menunjukkan hasil pemeriksaan teknis yang mendukung keputusan tersebut.
Namun, apabila renovasi lebih diarahkan pada penataan, pembaruan tampilan, atau peningkatan kenyamanan, Pemkab Lotim juga perlu menjelaskan mengapa pilihan tersebut menjadi prioritas dan apakah terdapat alternatif yang lebih efisien.
Perbaikan untuk menjamin keselamatan tentu berbeda dengan pembaruan yang lebih berorientasi pada estetika. Keduanya membutuhkan pertimbangan teknis dan anggaran yang proporsional.
Karena itu, penilaian bahwa bangunan masih bagus perlu diuji melalui pemeriksaan teknis, bukan hanya berdasarkan penampilan luar. Pada saat yang sama, pemerintah tidak cukup mengandalkan alasan pembangunan tanpa memaparkan hasil kajian yang menjadi dasar perencanaannya.
Kebutuhan anggaran yang disebut mencapai Rp50 miliar harus disertai penjelasan mengenai desain, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, estimasi harga, dan tahapan pelaksanaan.
Pemkab Lotim perlu membuka rincian anggaran biaya (RAB), kajian teknis, serta sumber pembiayaan yang direncanakan. Pemerintah juga wajib membedakan antara total kebutuhan proyek, anggaran yang telah disahkan dalam APBD, dan dana yang benar-benar telah direalisasikan.
Jika Rp50 miliar merupakan kebutuhan untuk pelaksanaan bertahap selama beberapa tahun, rincian pembagian anggaran setiap tahun perlu disampaikan secara transparan.
Pertanyaan yang harus dijawab sederhana: apakah nilai tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan pekerjaan, dan apakah perhitungannya telah mempertimbangkan pilihan yang lebih hemat tanpa mengurangi fungsi serta keselamatan bangunan?
Keterbukaan bukan sekadar formalitas administrasi. Dengan informasi yang memadai, masyarakat dapat menguji kewajaran biaya sekaligus mengawasi pelaksanaan proyek sejak tahap perencanaan.
Lombok Timur memiliki beragam kebutuhan pembangunan yang memerlukan perhatian pemerintah, mulai dari pelayanan kesehatan, kualitas pendidikan, infrastruktur desa, hingga penanggulangan kemiskinan.
Dalam konteks tersebut, rencana renovasi Masjid Agung Selong perlu dijelaskan posisinya dalam keseluruhan prioritas pembangunan daerah. Bagaimana pemerintah membandingkan urgensi proyek ini dengan kebutuhan pelayanan dasar? Bagaimana pembiayaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah? Apakah program lain tetap memperoleh alokasi yang memadai?
Tidak cukup bagi pemerintah menyatakan bahwa semua sektor penting.
Publik membutuhkan penjelasan berbasis data mengenai urutan prioritas, ketersediaan anggaran, dan konsekuensi pembiayaan setiap program.
Pembangunan masjid tidak harus dipertentangkan dengan kesejahteraan masyarakat. Namun, penghormatan terhadap fungsi rumah ibadah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pertanyaan tentang efisiensi dan akuntabilitas anggaran.
DPRD Lombok Timur memiliki peran penting dalam pembahasan anggaran dan pengawasan kebijakan pemerintah daerah. Karena itu, DPRD perlu memastikan bahwa rencana renovasi tersebut didukung kajian kebutuhan yang memadai, estimasi biaya yang rasional, dan perencanaan yang sejalan dengan kemampuan APBD.
Publik juga berhak mengetahui apakah rencana pembiayaan sudah dibahas dan disahkan, atau masih berupa usulan yang memerlukan proses lebih lanjut.
Pengawasan harus mencakup kewajaran biaya, transparansi pengadaan, kesesuaian spesifikasi, pelaksanaan pekerjaan, serta hasil akhir proyek.
Langkah ini bukan tuduhan bahwa penyimpangan telah terjadi. Sebaliknya, pengawasan sejak awal merupakan upaya pencegahan agar proyek bernilai besar tidak menimbulkan persoalan pemborosan, keterlambatan, atau ketidaksesuaian pekerjaan.
Untuk menjernihkan persoalan ini, Pemkab Lombok Timur perlu memberikan jawaban terbuka atas pertanyaan utama:
Apa urgensi renovasi? Adakah hasil pemeriksaan teknis yang menjelaskan kondisi bangunan dan kebutuhan perbaikannya? Bagaimana angka Rp50 miliar dihitung? Apa rincian pekerjaan, volume, spesifikasi, dan dasar estimasi biayanya? Berapa anggaran yang benar-benar tersedia? Mana yang telah disahkan dalam APBD, mana yang masih berupa rencana, dan bagaimana tahapan pembiayaannya?
Bagaimana dampaknya terhadap prioritas lain? Apa dasar pemerintah memastikan kebutuhan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan tetap mendapat perhatian?
Apakah alternatif yang lebih efisien telah dikaji? Mengapa renovasi menyeluruh dipilih dibandingkan perbaikan bertahap jika kondisi bangunan memang masih layak?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya diminta menerima rencana pembangunan, tetapi juga diberi kesempatan menilai dasar kebijakannya secara objektif.
Pembangunan yang baik tidak semata-mata menghasilkan bangunan yang lebih megah. Pembangunan juga harus menjawab kebutuhan nyata, menggunakan anggaran secara efisien, dan memberikan manfaat yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
Jika renovasi memang mendesak, Pemkab Lotim perlu membuktikannya melalui kajian teknis dan perencanaan yang transparan. Jika kebutuhan utamanya berupa peningkatan fasilitas atau estetika, pemerintah harus menjelaskan manfaatnya serta alasan pemilihan skala dan biaya pekerjaan.
Masyarakat tidak sedang meminta pembangunan dihentikan. Masyarakat berhak meminta agar setiap keputusan yang menggunakan uang publik dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.
Rencana renovasi Masjid Agung Selong senilai Rp50 miliar harus menjadi ujian keterbukaan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas dan mengelola anggaran.
Jika perencanaannya matang, dasar teknisnya kuat, dan biayanya wajar, pemerintah seharusnya mampu menjelaskan semuanya melalui dokumen yang dapat diperiksa publik. Sebaliknya, apabila dasar urgensi dan rincian pembiayaannya belum terbuka, pertanyaan masyarakat patut dijawab sebelum proyek melangkah lebih jauh.
Bangunan dinilai masih bagus, kebutuhan anggaran disebut mencapai Rp50 miliar, tetapi urgensinya harus dijelaskan secara terukur. Inilah inti persoalan yang tidak boleh diabaikan.
Pemkab Lombok Timur perlu membuka hasil kajian teknis, rincian anggaran, status pembiayaan, serta pertimbangan prioritas pembangunan kepada masyarakat.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya rencana renovasi sebuah masjid, melainkan kepercayaan publik terhadap cara pemerintah menentukan prioritas dan menggunakan uang rakyat.
Rp50 miliar harus memiliki dasar yang jelas. Prioritas harus dapat diuji. Dan setiap rupiah uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan: Bagoes
Editor: Redaksi
