Kasus Dugaan Penyegelan dan Penyekapan Relawan SPPG Kopang Rembiga 2 Berkembang, Empat Orang Dipanggil Polisi

Barsela24news.com

Lombok Tengah, 16 Oktober 2026 – Penanganan kasus dugaan penyegelan fasilitas dan penyekapan relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kopang Rembiga 2, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menunjukkan perkembangan. Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah dikabarkan telah melayangkan surat panggilan terhadap empat orang berinisial Y, A, F, dan ER untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Sabtu (17/10/2026), surat panggilan itu tercatat dengan Nomor B/2071/X/Res.1.24/2026/Reskrim. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan laporan yang diajukan pihak relawan SPPG terkait dugaan peristiwa yang terjadi di lokasi tersebut.

Meski demikian, pemanggilan sejumlah pihak belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti. Proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.

Polisi Serahkan SP2HP kepada Kuasa Hukum Pelapor

Pada hari yang sama, pihak kepolisian disebut telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada kuasa hukum pelapor, Adv. Dr. (cand). Marzuki, S.H., M.H., CIM.

Penyerahan dokumen tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan informasi perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya diajukan kuasa hukum pada 15 Oktober 2026.

SP2HP menjadi salah satu instrumen penting bagi pelapor untuk mengetahui perkembangan penanganan laporan secara resmi. Melalui pemberitahuan tersebut, pelapor dan kuasa hukumnya dapat memantau sejauh mana langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik dalam mengungkap perkara.

Kuasa hukum pelapor diharapkan terus mengawal proses tersebut agar setiap perkembangan penanganan perkara dapat diketahui sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan Ancaman Pengeboman Perlu Didalami

Selain dugaan penyegelan fasilitas dan penyekapan relawan, perkara ini juga memuat dugaan ancaman pengeboman yang disebut-sebut pernah disampaikan oleh salah satu pihak yang dilaporkan.

Dugaan ancaman tersebut perlu didalami secara serius oleh aparat penegak hukum, termasuk dengan memeriksa keterangan saksi, menelusuri bukti yang tersedia, serta mengklarifikasi pihak-pihak yang disebut terlibat.

Apabila dugaan tersebut didukung bukti yang cukup, penyidik dapat menentukan langkah hukum sesuai unsur perbuatan yang ditemukan. Namun, kepastian mengenai peristiwa, pihak yang bertanggung jawab, dan penerapan pasal tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

Transparansi dan Kepastian Hukum Menjadi Harapan Pelapor

Perkembangan berupa pemanggilan empat orang serta penyerahan SP2HP menjadi bagian dari proses yang kini dinantikan kelanjutannya oleh pihak pelapor.

Penanganan perkara ini diharapkan tidak berhenti pada pemanggilan pihak-pihak terkait, tetapi juga mampu mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk dugaan penyegelan fasilitas, penyekapan relawan, dan ancaman pengeboman.

Aparat penegak hukum diharapkan menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah. Pada saat yang sama, hak setiap pihak yang terlibat harus tetap dihormati.

Publik juga berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan maupun melanggar ketentuan hukum.

Dengan demikian, proses hukum atas kasus dugaan yang terjadi di SPPG Kopang Rembiga 2 diharapkan memberikan kejelasan atas laporan yang disampaikan, sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum ditangani secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan. (MKR)