Lombok Timur, NTB — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menahan Kepala Desa Kotaraja, Lalu Supiandi bin Haji Lalu Suparman, bersama Bendahara Desa, Masranpin Sirajudin, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja tahun anggaran 2024–2025. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.596.559.700 atau sekitar Rp1,59 miliar.
Penahanan dilakukan pada Senin (26/10/2026) pukul 16.34 Wita. Kedua tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.
Plh Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Moch Taufiq Ismail, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Menurut Taufiq, kedua tersangka sebelumnya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan melalui kuasa hukum dengan alasan menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit. Permohonan tersebut disertai surat keterangan dokter.
Setelah penyidik melayangkan panggilan kedua, keduanya memenuhi panggilan pada Senin sekitar pukul 10.00 Wita. Pemeriksaan kemudian berlanjut hingga penyidik memutuskan melakukan penahanan pada sore hari.
Nilai dugaan kerugian negara tersebut merujuk pada laporan hasil perhitungan auditor Inspektorat Nomor 740.04-335.TR-IRT-2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Angka tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pengusutan perkara pengelolaan keuangan Desa Kotaraja. Namun, rincian penggunaan anggaran, bentuk penyimpangan, serta kegiatan yang diduga menimbulkan kerugian negara perlu dijelaskan lebih lanjut berdasarkan hasil penyidikan dan dokumen resmi perkara.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan sangkaan primer Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara sangkaan subsidiair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 18, disertai ketentuan mengenai penyertaan tindak pidana.
Selama masa penahanan, penyidik akan menyempurnakan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Taufiq menyebutkan, hingga saat ini dua orang tersebut merupakan tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian terhadap tata kelola keuangan desa, khususnya transparansi penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban pejabat pengelola keuangan publik. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta pemulihan kerugian keuangan negara sesuai ketentuan hukum. (Tim)
