Mataram, NTB — Ketua Persatuan Gerakan Rakyat Samawa (PAGAR SAMAWA), Abdul Hakim yang akrab disapa Bang Akim, melontarkan kritik keras terhadap dugaan maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Bumi Intan Bulaeng, Kabupaten Sumbawa, khususnya Kecamatan Lantung.
Bang Akim menilai, persoalan pertambangan yang diduga ilegal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai aktivitas masyarakat di lokasi tambang. Penanganannya harus menyentuh seluruh mata rantai kegiatan, mulai dari pemodal, pengelola, pemasok, pengangkut, hingga pihak yang diduga menampung hasil tambang.
“Jangan hanya masyarakat kecil di lapangan yang menjadi sasaran penindakan. Kalau memang ditemukan aktivitas tambang tanpa izin, bongkar seluruh rantainya. Siapa pemodalnya, siapa pengelolanya, siapa yang menampung hasil tambangnya, dan siapa yang bertanggung jawab atas operasional di lokasi tersebut. Semua harus diperiksa berdasarkan bukti dan diproses sesuai hukum,” tegas Bang Akim.
Tiga Korban Meninggal, Penanganan Kasus Harus Transparan
Sorotan PAGAR SAMAWA semakin menguat setelah peristiwa longsor di kawasan tambang Lawang Tua, Kecamatan Lantung, pada 5 September 2026 yang menewaskan tiga orang dan menyebabkan enam orang lainnya mengalami luka-luka.
Kepolisian sebelumnya menyatakan telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, serta mendalami dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dan kemungkinan adanya unsur pidana.
Namun, menurut Bang Akim, masyarakat membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk hasil penyelidikan dan pihak-pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Nyawa manusia sudah melayang. Jangan sampai kasus ini berhenti pada pemeriksaan lokasi dan pernyataan bahwa penyelidikan masih berjalan. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganannya sesuai batas informasi yang dapat disampaikan penyidik. Jika sudah ada bukti yang cukup, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin.
“Di mana fungsi pengawasan selama aktivitas itu berlangsung? Apakah pengawasan sudah berjalan maksimal? Ini harus dijawab secara terbuka oleh instansi yang berwenang. Kami tidak sedang menuduh institusi atau orang tertentu, tetapi meminta evaluasi serius agar tidak ada pembiaran terhadap kegiatan yang berpotensi membahayakan masyarakat,” lanjutnya.
Penyelundupan Emas Rp12,4 Miliar Harus Jadi Pintu Masuk Membongkar Rantai Pasok
PAGAR SAMAWA turut menyoroti pengungkapan kasus dugaan penyelundupan emas batangan seberat sekitar lima kilogram dengan nilai taksiran Rp12,4 miliar melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).
Dalam kasus tersebut, Bea Cukai mengamankan seorang warga negara Indonesia berinisial CGS yang diduga hendak membawa emas ke luar negeri. Seorang warga negara China berinisial ZY juga diamankan dalam penindakan terpisah pada hari yang sama terkait pembawaan perhiasan emas. Hingga pemberitaan mengenai perkara tersebut diterbitkan, asal emas batangan masih didalami penyidik. Karena itu, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa emas tersebut berasal dari tambang di Kecamatan Lantung atau bahwa kedua penindakan itu merupakan bagian dari satu jaringan yang sama.
Bagi Bang Akim, pengungkapan tersebut semestinya menjadi momentum untuk memperkuat penelusuran asal-usul emas dan jalur distribusinya, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin di NTB.
“Kalau ada emas bernilai miliaran rupiah yang hendak dibawa ke luar negeri, telusuri asal barangnya sampai jelas. Siapa pemiliknya, siapa pemasoknya, siapa pembelinya, dan apakah ada kaitan dengan kegiatan pertambangan tanpa izin. Jangan berhenti hanya pada orang yang membawa barang. Tetapi semua itu harus dibuktikan melalui penyidikan, bukan sekadar asumsi,” tegasnya.
Ia mendorong aparat menggunakan pendekatan follow the gold dan follow the money untuk menelusuri aliran emas serta transaksi keuangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Menurutnya, apabila ditemukan bukti keterkaitan antara hasil pertambangan tanpa izin dan jaringan distribusi emas, seluruh pihak yang memenuhi unsur pelanggaran hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.
PAGAR SAMAWA Siapkan Laporan ke Mabes Polri, Panglima TNI, dan Satgas PKH
Sebagai tindak lanjut, Bang Akim menyatakan PAGAR SAMAWA berencana menyampaikan laporan resmi kepada Mabes Polri, Panglima TNI, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Laporan tersebut akan diarahkan untuk meminta perhatian dan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kecamatan Lantung, kemungkinan keterlibatan pihak-pihak dalam rantai usaha pertambangan, serta efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Kami tidak ingin persoalan ini terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat. Kami sedang merencanakan langkah pelaporan kepada Mabes Polri, Panglima TNI, dan Satgas PKH agar dugaan aktivitas yang melanggar hukum ini mendapat perhatian sesuai kewenangan masing-masing,” ungkapnya.
Ia menegaskan, laporan nantinya harus disertai informasi, dokumen, dan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. PAGAR SAMAWA juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen, dan tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain.
Jangan Tunggu Korban Berikutnya
Bang Akim menegaskan bahwa kekayaan alam Sumbawa seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menghadirkan risiko keselamatan, kerusakan lingkungan, dan potensi kerugian negara akibat kegiatan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Ia meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait memperkuat pengawasan, menindak aktivitas yang terbukti melanggar hukum, dan membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik secara proporsional.
“Buka mata lebar-lebar. Jangan tunggu ada korban berikutnya baru semua pihak bergerak. Jika memang ada aktivitas tambang ilegal, hentikan sesuai prosedur dan bongkar jaringan yang terbukti terlibat. Jika ada dugaan keterlibatan oknum, periksa berdasarkan bukti. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang,” tutup Bang Akim.
PAGAR SAMAWA menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong penegakan hukum yang transparan demi keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta kepentingan rakyat Sumbawa.
Seluruh dugaan keterlibatan pihak tertentu harus tetap diuji melalui penyelidikan dan pembuktian yang sah. Asal emas dalam perkara BIZAM juga perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di Lantung ataupun daerah lainnya. (BA)
