MATARAM, NTB — DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat mengusulkan pemberhentian H. W. Musyafirin, mantan Bupati Sumbawa Barat, dari keanggotaan partai. Langkah tersebut menyusul polemik jabatan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah yang dinilai pengurus mengganggu soliditas organisasi.
Usulan itu diputuskan dalam rapat DPD PDI-P NTB yang diperluas di Mataram, Sabtu (17/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPD PDI-P NTB, H. Rachmat Hidayat, dan dihadiri pengurus DPD serta seluruh ketua dan sekretaris DPC PDI-P se-NTB.
Rachmat menyebut keputusan tersebut merupakan kesepakatan bersama. Menurutnya, kepentingan organisasi harus menjadi pertimbangan utama ketika terjadi persoalan antara kepentingan pribadi dan kepentingan partai.
“Kalau kepentingan pribadi berbenturan dengan kepentingan partai, kami harus memilih partai,” demikian pernyataan Rachmat.
Hasil rapat tersebut dituangkan dalam surat usulan pemberhentian yang ditandatangani Rachmat bersama Sekretaris DPD PDI-P NTB, Hakam Ali Niazi. Surat itu, disertai berita acara rapat, dikirimkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P untuk diproses lebih lanjut.
Menurut keterangan pengurus yang diberitakan media, Musyafirin tetap mempertahankan jabatan komisaris dan tidak bersedia melepaskan keanggotaan partai maupun mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Persoalan lainnya adalah proses pencalonan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah yang disebut berlangsung sejak Juni 2025, ketika ia masih tercatat sebagai pengurus DPD PDI-P NTB. Pihak partai menilai proses tersebut tidak dikomunikasikan secara memadai dengan struktur organisasi.
Selain itu, rapat turut mengevaluasi koordinasi Musyafirin ketika menjabat Wakil Ketua DPD PDI-P NTB Bidang Pemenangan Pemilu serta perannya dalam Pilkada 2024. Sejumlah janji politik dan pola kerja pemenangan juga menjadi catatan pengurus partai.
Seluruh hal tersebut merupakan penilaian dan keterangan dari pihak PDI-P NTB yang disampaikan melalui pemberitaan media.
Wakil Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah DPD PDI-P NTB, Ruslan Turmuzi, menyatakan bahwa usulan pemberhentian Musyafirin selanjutnya akan diproses oleh DPP PDI-P sesuai mekanisme organisasi.
Dengan demikian, perlu dibedakan antara keputusan DPD untuk mengusulkan pemberhentian dan keputusan final pemberhentian oleh otoritas partai yang berwenang.
Perkembangan ini menjadi perhatian politik di NTB karena menyangkut hubungan antara loyalitas kader, tanggung jawab organisasi, dan jabatan di lembaga keuangan daerah.
Publik juga patut mencermati bagaimana mekanisme internal partai dijalankan serta apakah pihak Musyafirin akan memberikan tanggapan atas alasan yang dikemukakan pengurus PDI-P NTB. (Tim)
