Sumbawa Barat, NTB – Sinergitas aparat Intelijen Kodim 1628/Sumbawa Barat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada Sabtu (17/10/2026) malam, tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial SB (26), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Penindakan berlangsung di Dusun Mutiara, Desa Goa, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Gusti Agung Bayu Damana, S.H., bersama Pgs. Pasi Intel Kodim 1628/Sumbawa Barat, Letda Inf Dompu Wijaya. Kegiatan ini melibatkan sekitar 20 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan BNNK Sumbawa Barat.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jereweh. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat melakukan koordinasi dan rapat tertutup untuk menyusun langkah penindakan serta pembagian tugas sebelum bergerak ke lokasi.
Sekitar pukul 18.00 WITA, tim gabungan mendatangi kediaman terduga pelaku di Dusun Mutiara, Desa Goa. Dalam pelaksanaan penggeledahan, tim turut menghadirkan perangkat desa sebagai saksi guna mendukung proses penindakan sesuai prosedur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam keterangan awal yang dilaporkan, terduga menyebut seseorang berinisial P yang berdomisili di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, sebagai pihak yang diduga menjadi sumber barang tersebut. Informasi ini masih perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi satu buah tas berwarna biru yang berisi dua plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,55 gram, satu alat isap atau bong yang telah terpasang, dua buah korek api gas, satu pipet sekop, satu bendel plastik klip, satu buah gunting, satu unit telepon genggam Android, serta uang tunai sebesar Rp1.200.000.
Sekitar pukul 21.00 WITA, tim gabungan menyelesaikan penggeledahan dan membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Sumbawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkuat Sinergitas Pemberantasan Narkotika
Keberhasilan pengungkapan dugaan kasus ini menjadi gambaran pentingnya koordinasi lintas instansi dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait potensi peredaran narkotika.
Kolaborasi aparat Intelijen Kodim 1628/Sumbawa Barat, Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat, dan BNNK Sumbawa Barat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Selain penindakan, upaya pemberantasan narkotika juga memerlukan dukungan masyarakat melalui kepedulian terhadap lingkungan, keberanian melaporkan aktivitas mencurigakan, serta peningkatan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pengawasan lingkungan tempat tinggal, rumah kos, dan kontrakan juga perlu diperkuat secara proporsional serta sesuai ketentuan hukum, disertai edukasi dan pembinaan masyarakat oleh instansi terkait.
Melalui sinergitas yang berkelanjutan, TNI, Polri, dan BNNK Sumbawa Barat diharapkan dapat terus mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif sekaligus mencegah meluasnya dampak buruk narkotika terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
Terduga pelaku tetap harus diperlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Pendim 1628/KSB).
