Tiga Tersangka Kasus Penggelapan Objek Fidusia Dilimpahkan Ke Kejari Sumbawa Barat, Satu Di Duga Penadah.

Barsela24news.com

Taliwang Sumbawa Barat, NTB -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa Barat melaksanakan pelimpahan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan objek jaminan fidusia kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, Selasa (20/10/2026).

Dalam perkara tersebut, terdapat tiga orang tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka masing-masing berinisial RES, SB, dan IR, dengan dugaan keterlibatan yang berbeda dalam penguasaan dan pengalihan objek kendaraan yang menjadi jaminan pembiayaan.

Perkara ini bermula dari laporan Junaedi, selaku Kepala Pos FIFGROUP Taliwang, terkait dugaan penggelapan objek jaminan fidusia atas kendaraan yang dibiayai melalui perusahaan pembiayaan tersebut.

Berdasarkan keterangan dalam perkara, tersangka RES merupakan konsumen atau debitur yang namanya tercantum dalam perjanjian pembiayaan kendaraan di FIFGROUP.
Sementara itu, tersangka SB diduga merupakan pihak yang meminjam nama RES untuk kepentingan pembiayaan sekaligus pihak yang menguasai dan mengalihkan kendaraan tersebut.

Adapun tersangka IR diduga berperan sebagai penadah atau pihak yang membeli objek kendaraan yang menjadi jaminan fidusia tersebut. Dugaan keterlibatan ketiga tersangka kini memasuki tahapan penuntutan setelah berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejari Sumbawa Barat.

Berdasarkan kronologi perkara, kasus tersebut berawal ketika kendaraan dibiayai melalui FIFGROUP Pos Taliwang dengan nama RES sebagai debitur dalam perjanjian pembiayaan yang disertai jaminan fidusia.

Dalam perkembangannya, diketahui bahwa nama RES diduga hanya dipinjam oleh SB. Selanjutnya, kendaraan yang menjadi objek jaminan tersebut diduga dialihkan, dipindahtangankan, atau dijual kepada IR.
Pengalihan kendaraan yang masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia tersebut kemudian menjadi pokok persoalan hukum yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Dari Tindak pidana tersebut aparat kepolisisan Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Jenis CRF tahun Pembuatan 2024.

Dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang bukan merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum yang relevan untuk menilai dugaan pengalihan objek jaminan dalam perkara ini. Namun, penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka tetap harus mengacu pada konstruksi perkara dan pembuktian dalam proses hukum.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan Tahap II, penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penggelapan objek jaminan fidusia, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang menerima atau membeli kendaraan tersebut.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, ketiga tersangka masih memiliki hak untuk membela diri, dan kesalahan mereka harus dibuktikan melalui proses peradilan yang sah.

(Red)