Tipu Muslihat Minta Derek Motor, Pelaku Curas Dikepung Tim Reaksi Cepat Polres Lombok Timur, Motor dan Parang Disita

Barsela24news.com

Lombok Timu, NTB — Kejahatan pencurian dengan kekerasan dengan modus menipu korban untuk menderek motor berakhir di tangan hukum. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Lombok Timur berhasil menangkap pelaku yang merampas sepeda motor milik warga asal NTT di wilayah Kecamatan Sakra Timur.
 
Penangkapan dilakukan pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 19.30 Wita di kediaman pelaku, Dusun Batu Sambak, Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur, tanpa perlawanan berarti.
 
Kejadian bermula pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Raya depan pemakaman Montong Tangi. Korban, Frediyance Dowa (21), warga asal Sumba Barat Daya, NTT yang sedang bekerja di proyek, didatangi seseorang yang mengaku kehabisan bahan bakar dan memohon bantuan derek sepeda motornya.
 
Tanpa curiga, korban membantu menarik motor pelaku hingga ke area tikungan pemakaman. Tiba-tiba pelaku membungkam mulut korban, mengacungkan parang, dan mengancam agar turun dari kendaraan. Korban berhasil melarikan diri meminta pertolongan warga, namun motornya, Yamaha Vixion pelat DR 5214 TJ berhasil dibawa kabur.
 
Kerugian yang diderita korban mencapai Rp7 juta. Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sakra Timur dengan Nomor Laporan: LP/B/07/X/2026/SPKT/Polsek Sakra Timur/Polres Lotim/Polda NTB tertanggal 3 Oktober 2026.

Berdasarkan penyelidikan intensif, tim pelacak berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Deki Tabrani (35), warga setempat yang beralamat di Dusun Batu Sambak, Desa Montong Tangi. Tim bergerak cepat ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku di rumahnya.
 
Bersama pelaku, petugas nuga menyita seluruh barang bukti berupa: 
 - 1 unit Yamaha Vixion pelat DR 5214 TJ
-  1 bilah parang yang digunakan saat mengancam korban
- 1 potong baju hitam yang dikenakan saat beraksi
 
Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.I.K., M.M. mengungkapkan kejahatan ini tergolong licik karena mengeksploitasi kebaikan orang lain.
 
"Pelaku memanfaatkan sifat tolong-menolong korban untuk menjalankan aksinya. Ini sangat tidak terpuji dan kami tindak tegas. Korban membantu, justru dibalas dengan ancaman senjata tajam. Kami pastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan."
 
Pelaku kini ditahan di Polres Lombok Timur untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
 
Lebih Lanjut, Menanggapi peristiwa tersebut Kasi Humas Polres Lotim IPTU Lalu Rusmaladi, mengimbau masyarakat tetap waspada, tetap bersikap baik, namun berhati-hati menerima permohonan bantuan dari orang asing di tempat sepi terutama saat malam hari.

Laporan: Ryan