Kejari Aceh Selatan Tetapkan Dua Orang Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Barsela24news.com


Aceh Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan telah menetapkan Dua Orang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam kegiatan Pengadaan Barang atau Jasa Sistem Informasi Manejemen Rumah sakit, ( SIMRS ) pada BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan .minggu 09/10/2023.

Menurut keterangan Kajari Aceh Selatan , Heru Anggoro.SH.MH. di dampingi kepala seksi tindak pidana Khusus, ( kasi Pidsus ) Ikram Syahputra, Bahwa pada hari ini tanggal 09 Oktober 2023 Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam kegiatan Pengadaan Barang atau Jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NOMOR: TAP-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal
09 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka NOMOR: TAP-
05/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023.

"Adapun Tersangka yang ditetapkan adalah ber inisial F ( 47 ) selaku Direktur BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan tahun 2015-2019 , dan RY ( 42 ) selaku Direktur PT. Klik Data Indonesia," katanya.

Lanjutnya, Dalam perkara ini para Tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup telah memenuhi unsur Pasal 2 dan
Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

"Dimana para Tersangka secara
bersama-sama telah melawan hukum, diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang atau Jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan dengan total uang negara yang telah dibayarkan sejumlah Rp.4.380.000.000 (Empat Miliyar Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah)," ujarnya.

Masih dalam keterangan Kajari Aceh Selatan,  Terhadap para Tersangka dikenakan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahana Nomor : PRINT-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dan Nomor : PRINT-05/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023.

"Dalam perkara ini Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi-
saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya untuk mendalami adanya kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain sehingga tidak tertutup kemungkinan  ada nya Tersangka baru dalam perkara ini,  sejauh ini pihak Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi," ujar nya. 

Ia menambahkan, hal ini dilakukan  dengan tujuan untuk membuat terang dan lengkapnya perkara ini menjadi satu kesatuan yang utuh. Dalam kasus ini telah ditemukan kerugian negara sementara berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebesar Rp. 1.825.308.215 berdasarkan surat jaksa agung nomor B-22/A/SUJA/2021 tanggal 03 Februari 2021sehubungan putusan MK No 25/PUU-X/4/2016.

"Unsur Kerugian Negara  bukanlah syarat utama untuk ditetapkan nya  seseorang jadi tersangka, TAP status tersangka dalam setatus dik tanpa harus menunggu selesainya laporan hasil hitung kerugian Negara (KN, ) melainkan cukup apabila adanya penyidik menemukan 2 (dua) alat bukti putusan MK No 31/PUU-X/2012 dan SEMA 04 tahun 2016 yang berwenang melakukan hitung KN yaitu BPK, BPKP, Inspektorat, Penyidik, Akuntan Publik, SKPD dan pihak lain yang dapat menunjukkan kebenaran Materil dalam perhitungan kerugian Negara," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, Sampai saat ini penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Auditor Inspektorat Aceh.

"Tepat pukul 07: 19 wib, Kedua tersangka, langsung di titipkan ke Rutan Klas II B, Tapaktuan, dengan menggunakan mobil tahanan, kejaksaan Negeri Aceh Selatan, sejak Hari minggu" tutupnya. (Tini)