Satreskrim Polres Lombok Timur Berhasil Menangkap DPO Pencurian Di Sekolah.

Barsela24news.com


Lombok Timur - NTB | Hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 pukul 17.50 Wita, TIM OPSNAL SAT RESKRIM POLRES LOTIM telah melakukan Penangkapan terhadap 1 Orang yang termasuk dalam DPO Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan di rumah Pelaku, Selasa (10/10/2023).

Korban atas nama Azhari Muksin adalah seorang Guru di SMP IT TGH. Umar Kelayu Jorong, Kec. Selong, Kab. Lombok Timur melaporkan ke Polres Lombok Timur setelah sekolah tempatnya mengajar dibobol.

Dia mengaku pembobolan itu terjadi pada Sabtu malam sekitar Pukul 22.00 Wita, berdasarkan laporannya ke Kapolres pelaku berjumlah 2 orang dan melakukan aksinya pada malam hari dengan mendatangi sekolah SMP IT dengan mengendarai sepeda motor, Setelah itu salah satu pelaku yang kerap di sapa (Bonar) masuk ke dalam ruang guru, dengan cara merusak / mencongkel pintu ruangan yang saat itu terkunci, sementara 1 pelaku ( Herman) mengawasi dari luar.

Pelaku berhasil mengambil satu unit komputer, satu unit proyektor, satu unit monitor komputer, tujuh unit laptop, satu unit Wireless dan satu unit printer milik sekolah. Setelah berhasil melakukan aksinya pelaku kemudian meninggal lokasi kejadian, atas adanya kejadian tersebut sekolah diperkirakan mengalami kerugian sampai sekitar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

Kapolres Lmbok Timur AKBP Hery Indra Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Hilmi Manusson Prayugo, S.I.K membenarkan adanya laporan tindak pidana pencurian yang di lakukan oleh Bonar yang di laporkan ke Polres Lombok Timur oleh Azhari.

"Kemudian selang beberapa hari tim Satreskrim Polres Lombok Timur melakukan pengecekan dan mendapatkan titik terang pelaku dari pencurian tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, tim Satreskrim Polres Lombok Timur bergegas melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di rumahnya, saat dilakukan penangkapan pelaku sempat memberontak dan berusaha melarikan diri, akan tetapi tidak berhasil.

"Barang bukti yang ditemukan yaitu dua unit Laptop Merek Zyrex Chromebook M432, satu buah obeng, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street. Tim masih melakukan pencarian terhadap sebagian barang bukti yang sudah dijual oleh pelaku. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lombok Timur guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(ALH)

Sumber : Humas Polres Lombok Timur