Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersama Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas secara virtual, Rabu (14/5/2025).
Bertempat di ruang rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, turut hadir Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Herdaus, dan Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum, Muhammad Yani Firdaus.
Melalui Rapat Koordinasi ini, Menkum mendorong seluruh kantor wilayah untuk mendukung dan mengawal pelaksanaan musyawarah desa serta pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Perhatian untuk kantor wilayah, tolong perkuat sinergi dan kolaborasi dengan notaris, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten, dan lainnya untuk menyukseskan musyawarah desa dan koperasi merah putih,” pesan Menkum Supratman.
Dalam kesempatan tersebut, Meurah Budiman menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Aceh siap mengawal dan mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih di Aceh.
“Kami akan bekerja sama dengan semua pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi lainnya, untuk memastikan program ini bisa terlaksana dengan baik. Ini adalah peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di desa-desa yang terlibat dalam program ini,” ujar Meurah.
Meurah juga berharap agar seluruh desa di Aceh segera melaksanakan musyawarah desa dan mengajukan nama untuk pembentukan koperasi.
"Kami optimis dapat mencapai target peluncuran Koperasi Merah Putih dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Aceh," tambahnya.
Dengan adanya koordinasi dan sinergi antara berbagai pihak, diharapkan pembentukan Koperasi Merah Putih dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Aceh. (*)