Satreskrim Polres Lombok Timur Terus Bergerak Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Sembelia.

Barsela24news.com

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Darma Yulia, S.I.K, M.Si,.


Lombok Timur, NTB - Satreskrim Polres Lombok Timur tak tinggal diam dalam menindak kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa salah satu warga Dusun Senanggalih Desa Senanggalih Kecamatan Sembelia kabupaten Lombok Timur yang terjadi pada 11 September 2024 tahun lalu.

Saat itu korban yang diketahui bernama Saripudin yang akrab di panggil Tuak Sar (65 th) di temukan oleh salah satu warga tergeletak tak bernyawa di kebun jambu mente yang tak jauh dari belakang rumah korban.

Korban di temukan oleh salah satu warga yang bernama Sakrah yang tak sengaja lewat melintasi kebun jambu mente belakang rumah korban dengan kondisi korbang sudah terbujur kaku dengan balutan bekas hantaman beda tumpul di beberapa bagian tubuh korban.

Berdasarkan apa yang di temukannya tersebut Sakrah bergegas memanggil Ma'rup yang tak sengaja melintas di lokasi untuk pergi menyabit rumput untuk pakan ternaknya dan Ma'rup bergegas mendatangi lokasi penemuan mayat korban dan Atas peristiwa tersebut Ma'rup segera melaporkan hal tersebut ke Polsek Pringgabaya 

Atas dasar laporan polisi dengan Nomor LP/B/04/IX/2024/SPKT/POLSEK SAMBELIA/POLRES LOTIM/POLDA NTB, Tanggal 11 September 2024, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Darma Yulia, S.I.K, M.Si langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: Sp. Lidik/04.a/IX/Res.1.6/2024/Reskrim, tanggal 11 September 2024.

Berdasarkan perintah penyelidikan tersebut pihak kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Lombok Timur telah melakukan . 
1.  Olah TKP
2. Melakukan otopsi
3.Melakukan penelitian terhadap hasil otopsi dalam hal ini VER
4.Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi Atas nama
- Sahari Alias Inaq Isna
- Hasanudin Alias Hasan
- Wahyudi Usman
- Lalu Hasanudin
- Karyadi Alias Kar
- Masitah Alias Inaq Rohmi
- Mahsan Alias Amaq Rhomi
5.Memberikan SP2HP perkembangan penanganan perkara kepada istri korban
6.Melaksanakan rekonstruksi awal untuk mendapatkan persesuaian keterangan dengan keadaan di TKP
7.Mengumpulkan petunjuk yang ada di TKP guna proses penyelidikan
 
Seiring beredarnya tudingan di media online yang menyebut polisi lalai dan lamban dalam menangani kasus tersebut, Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP I Made Darma Yulia Putra, S.I.K., M.Si., dengan tegas membantah. Ia menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan intensif, saat di konfirmasi awak media (28/5/2025).

“Kami terus bergerak, dan terus menggali informasi dari petunjuk - petunjuka yang kami daptakan akan tetapi ada beberapa hambatan yang menjadi kendala kami dalam mengungkap motif dari peristiwa kasus tersebut " ungkap I Made Darma Yulia 

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur menjelaskan Hambatan yang menjadi kendala dalam pengungkapan Kasus dugaan tindakan pidana pembunuhan tersebut diantaranya :
1. Tidak ada saksi yang dapat menerangkan peristiwa pidana yang dialami oleh korban
2. Kurangnya petunjuk terkait dengan peristiwa pidana sehingga belum dapat  melakukan pengungkapan
3. Belum tergambar motif atas peristiwa pidana yang dialami oleh korban karena kurangnya saksi dan petunjuk pada tempat kejadian perkara

Namun demikian Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Darma Yulia, S.I.K, M.Si, pantang menyerah dan terus melakukan 
penyelidikan lanjutan guna dapat melakukan pengungkapan dan Melakukan koordinasi dengan pihak sekitar TKP untuk dapat membantu mengumpulkan saksi-saksi dan petunjuk sehingga dapat membuat terang peristiwa tersebut.

Laporan: Bagoes