Jakarta – Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Melalui aturan terbaru tersebut, badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), firma, dan BUMDes tidak lagi menjadi kelompok utama penerima fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen untuk usaha yang baru berdiri.
Kebijakan ini menjadi salah satu perubahan penting dalam sistem perpajakan nasional. Pemerintah menegaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, PT dan CV yang sebelumnya telah memanfaatkan skema PPh Final 0,5 persen tidak serta-merta kehilangan haknya. Pemerintah memberikan masa transisi sehingga badan usaha yang telah terdaftar dan masih berada dalam jangka waktu pemanfaatan fasilitas dapat tetap menggunakan tarif tersebut hingga masa berlakunya berakhir.
Setelah tidak lagi menggunakan skema PPh Final UMKM, badan usaha seperti PT dan CV akan mengikuti ketentuan perpajakan umum sesuai rezim pajak yang berlaku, termasuk kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak tertentu seperti PPh Pasal 22 apabila memenuhi kriteria transaksi yang diatur dalam peraturan perpajakan.
Namun, aturan baru ini tidak berarti seluruh PT dan CV otomatis dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 22 persen. PPh Pasal 22 memiliki mekanisme dan objek pajak tersendiri yang berbeda dengan PPh Final UMKM.
Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak UMKM, praktik pemecahan usaha (fragmentasi usaha), serta memastikan insentif perpajakan lebih tepat sasaran bagi pelaku usaha kecil yang benar-benar memenuhi kriteria.
Dengan berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026, pelaku usaha berbentuk PT dan CV diharapkan segera melakukan penyesuaian administrasi dan perencanaan perpajakan agar tetap memenuhi kewajiban pajak secara benar dan menghindari potensi sanksi di kemudian hari.
Redaksi
