MEULABOH – Perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam Kecamatan Meureubo secara tegas menyayangkan langkah hukum PT Sumber Cipta Yoenanda (PT SCY) yang melaporkan Jhony Howord, Ketua Umum Wahana Generasi Aceh (Wangsa), ke pihak kepolisian. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk represi terhadap hak konstitusional warga negara serta upaya pembungkaman (silencing effect) terhadap kritik publik yang berfokus pada keselamatan lingkungan dan dunia pendidikan.
Polemik ini berakar dari aksi penyampaian aspirasi oleh masyarakat dan mahasiswa pada 2 Mei 2026 lalu di Jalan Lintas Pendidikan, Gampong Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo. Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap aktivitas pengangkutan limbah *Fly Ash and Bottom Ash* (FABA) dari PLTU 3-4 Nagan Raya oleh PT SCY.
Secara ilmiah, FABA merupakan material sisa pembakaran batu bara yang membawa risiko ekologis dan kesehatan jika tidak dikelola dengan prinsip mitigasi yang ketat. Transportasi material ini melintasi jalur akses utama menuju Universitas Teuku Umar (UTU) dan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Civitas akademika dan warga setempat menilai mobilitas truk bermuatan berat tersebut tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga mengancam keselamatan lalu lintas serta memicu polusi udara akibat dispersi partikel debu halus yang membahayakan sistem pernapasan di kawasan pendidikan.
Tgk. Hasyim, selaku perwakilan Ormas Islam Kecamatan Meureubo, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas respons represif pihak perusahaan.
> "Kami sangat menyayangkan pelaporan Saudara Jhony Howord selaku Ketua Wangsa oleh PT SCY. Langkah ini jelas mencederai nilai-nilai demokrasi dan membungkam ruang kritik. Menghadapi resistensi publik, PT SCY seharusnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan tata kelola logistik mereka, bukan justru mengkriminalisasi pihak yang menyuarakan kebenaran," ujar Tgk. Hasyim.
Senada dengan hal tersebut, Tgk. Mursalin turut mempertanyakan dasar hukum logis dari pelaporan yang dilakukan oleh PT SCY. Ia mengingatkan bahwa aktivitas ekonomi tidak boleh berdiri di atas pelanggaran hak-hak sosial masyarakat.
> "Atas dasar apa perusahaan tersebut melakukan pelaporan? Kita hidup di negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi aturan. Perusahaan wajib menaati regulasi lingkungan dan sosial, bukan malah menggunakan instrumen hukum untuk melawan arus keadilan masyarakat," tegas Tgk. Mursalin.
Sebelumnya, PT SCY melaporkan Jhony Howord ke Polda Aceh bersama Keuchik Gunong Kleng, Ainal Mardhiah, serta Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat, Erdian Mourny, pada Juni 2026. Selain laporan pidana, perusahaan tersebut juga mengajukan gugatan perdata senilai Rp 9,9 miliar terhadap ketiganya ke Pengadilan Negeri Meulaboh.
Maka oleh karena itu perwakilan Ormas Islam Meureubo mendesak PT Sumber Cipta Yoenanda untuk mencabut laporan tersebut dan membuka ruang dialog yang partisipatif demi kemaslahatan masyarakat, lingkungan, dan masa depan pendidikan di Aceh Barat.
Laporan : Redaksi

