Tower Berdiri Diduga Tanpa PBG, Warga Bongancina Desak Proyek Dihentikan Total: Dewa Mertayasa Soroti Dugaan Pembangkangan SP dan Lemahnya Pengawasan

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Buleleng – Polemik pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, semakin memanas. Di tengah belum tuntasnya proses perizinan, bangunan tower disebut telah berdiri. Kondisi ini memicu gelombang penolakan dari warga yang menilai proyek tersebut diduga mengabaikan ketentuan hukum, prosedur administrasi, serta hak masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan.

Dalam forum sosialisasi dan mediasi, Dewa Mertayasa menyampaikan keberatan secara terbuka. Ia menilai informasi yang selama ini disampaikan kepada masyarakat seolah menggambarkan seluruh perizinan telah lengkap, padahal menurutnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga kini belum diterbitkan.

Menurut Dewa, pihak perusahaan sebelumnya menyatakan persetujuan warga penyanding tidak diperlukan. Namun belakangan, perusahaan disebut mengakui bahwa persetujuan tersebut justru menjadi salah satu syarat dalam proses pengurusan izin. Perubahan sikap itu, menurutnya, menimbulkan kebingungan dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan.

Ia juga mempertanyakan dasar pemerintah desa menerbitkan rekomendasi apabila izin utama belum terpenuhi. Menurutnya, apabila sejak awal diketahui PBG belum terbit, semestinya pekerjaan fisik tidak boleh dimulai.

Lebih jauh, Dewa menyoroti informasi mengenai telah diterbitkannya Surat Peringatan (SP), namun pembangunan disebut tetap berlangsung.

"Kalau SP sudah keluar tetapi pembangunan tetap berjalan, ini menjadi pertanyaan besar. Ada apa sebenarnya? Mengapa tidak dihentikan sejak awal?" tegas Dewa Mertayasa.

Dewa juga menilai proses sosialisasi tidak berjalan maksimal. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi pembangunan mengaku tidak pernah menerima undangan maupun memperoleh penjelasan terkait rencana pembangunan tower tersebut.

Atas berbagai persoalan tersebut, Dewa menilai proyek seharusnya dibatalkan karena sejak awal diduga telah menyisakan berbagai persoalan administrasi, mulai dari belum terbitnya PBG hingga belum optimalnya pelibatan masyarakat terdampak.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (18/7/2026), Dewa kembali menegaskan bahwa apabila benar SP telah diterbitkan tetapi pembangunan tetap berjalan tanpa tindakan penghentian, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Menurutnya, terdapat dua persoalan yang perlu didalami, yakni dugaan pembangunan tanpa PBG serta dugaan tidak optimalnya fungsi pengawasan apabila peringatan resmi memang telah diterbitkan namun tidak ditindaklanjuti.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan pembangunan tower tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), belum memperoleh persetujuan seluruh warga yang berada dalam radius terdampak sebagaimana ketentuan teknis yang lazim dijadikan acuan dalam pembangunan menara telekomunikasi, serta belum melengkapi seluruh rekomendasi teknis dari instansi terkait.

Sebelumnya, rapat mediasi yang dihadiri Pemerintah Kecamatan Busungbiu, Satpol PP Kabupaten Buleleng, aparat TNI-Polri, Pemerintah Desa Bongancina, pihak perusahaan, BPD, PERADI, tokoh masyarakat, dan warga menghasilkan kesepakatan penghentian sementara pembangunan hingga seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi.

Satpol PP Kabupaten Buleleng juga menegaskan pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum PBG diterbitkan secara resmi.

Potensi Konsekuensi Hukum

Apabila terbukti terdapat pekerjaan konstruksi yang dilakukan sebelum PBG diterbitkan, pelaksana maupun pemilik bangunan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain berupa penghentian sementara pekerjaan, denda administratif, pembekuan atau pencabutan persetujuan, hingga perintah pembongkaran apabila persyaratan hukum tidak dipenuhi.

Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen, pemberian data yang tidak benar, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum lainnya dalam proses perizinan, maka penanganannya dapat berkembang ke ranah pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana dalam perkara pembangunan tower di Desa Bongancina. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara transparan, profesional, dan objektif guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, menjamin keselamatan warga, serta melindungi hak masyarakat yang terdampak.

Laporan: RY