Gelombang Protes Pembangunan Tambak Udang di Eks Bandara Rambang Terus Bergulir, Yuza: Kami Akan Terus Berjuang!

Barsela24news.com

Tokoh muda Sakra Timur, Yustia Mukmin yang akrab di panggil Yuza, (Foto: Dok pribadi)


Lombok Timur, NTB - Rencana pembangunan tambak udang di area lapangan rambang, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, memicu gelombang protes warga. Penolakan juga dilakukan lewat aksi demonstrasi kamis kemarin. 

Tak hanya lewat aksi demonstrasi, gelombang protes terus digencarkan. Bahkan salah satu tokoh muda Sakra Timur, Yustia Mukmin yang akrab di panggil Yuza turut berkomentar menolak adanya rencana tersebut. 

Tokoh muda yang berprofesi sebagai pengacara itu mengatakan, pihaknya dengan tegas menolak rencana salah satu investor yang akan melakukan investasi dalam bidang tambak udang di kawasan Rambang. Apalagi kawasan itu, kata dia, merupakan milik kementerian pertahanan, khususnya TNI AU yang tentunya tidak diperbolehkan dalam aturan.

Menurut aturan, kata dia, pengalihan aset milik TNI hanya dapat dilaksanakan dalam bentuk penjualan, tukar menukar, hibah dan penyertaan modal pemerintah pusat. Itu jelas tertuang dalam Pasal 2 peraturan menteri pertahanan republik indonesia nomor 29 tahun 2019 tentang tatacara pelaksanaan pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan atau bangunan dilingkungan kementerian pertahanan dan tentara nasional indonesia.

"Merujuk pada Pasal 2 tersebut, pengalihan penjualan, tukar menukar dan hibah kepada siapa? dan penyertaan modal pemerintah pusat juga seperti apa?," kata sosok yang akrab disapa Yuza, Jumat 27 Juni 2025.

Kemudian dijelaskannya, bahwa peralihan aset TNI sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dilaksanakan setelah mendapatkan restu dari tim peneliti Kementrian Pertanahanan yang dibentuk oleh Menteri Pertahanan atas adanya permohonan izin peralihan aset milik TNI. 

"Itu tertuang dalam pasal 14 peraturan menteri pertahanan nomor 29 tahun 2019," ujarnya, sembari mempertanyakan apakah TNI AU sebagai pengelola Rambang sudah melalui prosedur tersebut ataukah sudah mendapatkan Restu dari Tim Peneliti Kemetrian Pertahanan?.

Yuza mengatkan, bahwa sangat penting ditinjau penggunaan aset milik TNI apakah menimbulkan atau tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kepentingan sosial sesuai peraturan.

"Berdasarkan bunyi peraturan menteri pertahanan nomor 29 tahun 2019 pasal 14, maka sudah seharusnya rambang tidak dijadikan atau di gunakan untuk tambak, karena berpotensi melanggar peraturan. Jika aset Rambang ini dijadikan tambak undang maka akan berpotensi melanggar Hak Masyarakat atas sepadan pantai artinya dari aspek Permenhan tersebut penggunaan Rambang sebagai tambak udang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kepentingan sosial masyarakat yakni hak sepadan pantai, sesui Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2014 Tentang IMB," ujar Yuza 

Menurutnya, tidak hanya merugikan masyarakat atas hak sepadan pantai namun juga karena banyaknya tambak udang di wilayah sekitar maka sangat berpotensi memiliki dampak negatif secara sosial terutama semakin terbatasnya wilayah tangkap nelayan kecil dan dapat mengancam mata pencariannya. 

Selain itu, tegas dia, Rambang dikenal masyarakat sebagai bagian dari sejarah perjuangan melawan penjajah yang notebenenya jika diubah penggunanya menjadi tambak udang akan menimbulkan dampak negatif terhadap samangat sosial tentang arti sebuah perjuangan dan justru menghilangkan jejak- jejak sejarah.

"Dengan tegas dan lugas, berdasar pada berbagai alsan yang rasional dan berlandaskan pada hukum, kami menolak penggunaan Rambang sebagai tambak udang," imbuhnya.

Tak hanya itu, Yuza juga menyoroti adanya penebangan pohon-pohon besar yang ada di pinggir jalan jalur Rambang, tanpa adaya izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Lombok Timur.

“Kata Dinas LHK tidak pernah ada izin penebangan pohon di jalur Rambang itu terus siapa yang mengizinkan sehingga berani menebang kalau tidak ada orang berpengaruh,” ujarnya penuh tanda tanya.

Yuza juga menambahkan, tahun lalu pihanya sudah melakukan hearing ke DPRD Lotim guna mempertanyakan masalah ini. Akan tapi menurut dinas yang membidangi masalah ini tidak pernah ada pengajuan Amdal maupun lainnya.

Sedangkan pada sisi lainnya, pihaknya melihat dilapangan kalau pihak investor sudah mulai bekerja membangun tembok bahkan hamprr rampung, tanpa ada satu lembar izin pun yang bisa di tunjukan baik oleh pemerintah kabupaten maupun pihak LANUD.

"Pembangunan tambak udang ini di sulap sim salabim, tidak adanya sosialisasi di masyarakat lingkar tambak, tidak pernah ada pengajuan Amdal, kemudian pengelolaan limbahnya tidak jelas, CSR untuk masyarakat lingkar tambak tidak jelas juga," pungkasnya.

Bagaimana kami akan membiarkan tambak ini terus di bangun karena kami belajar dari sejarah tambak-tambak yang sudah ada tidak bermanfaat untuk masyarakat lingkar tambak dan tambak-tambak itu hanya untuk memperkaya segelintir orang.

“Yang jelas apapun alasan pemerintah untuk membangun tambak udang di rambang tidak ada satupun dasar untuk di benarkan dan di biarkan, dan kami pastikan akan perjuangkan terlebih kami di lahirkan di sakra timur dan besar di sakra timur," tegasnya.

Laporan: Bagoes
Tags