Aceh Selatan,- Setelah menempuh proses begitu panjang akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, melalui tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penahanan terhadap 3 tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan atau Penyimpangan Dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022, Selasa (17/6/2025). "
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H., M.H melalui kepala Seksi Intelijen M. Alfiryandi Hakim, menjelaskan Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, tersangka AI, AJ dan F dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 17 Juni 2025 hingga 6 Juli 2025 di Rutan Kelas IIb Tapaktuan.
Lanjutnya penahanan ketiga tersangka dilakukan berdasar Surat Perintah Penahanan AI Nomor: PRINT 03/L.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025, Surat Perintah Penahanan AJ Nomor: PRINT-02/L.1.19/Fd .2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025, dan Surat Perintah Penahanan F Nomor: PRINT-01/L.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025.
AI dan kawan-kawan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana," Pungkasnya.
Sebelumnya lanjut Alfryandi Hakim, AI dan kawan-kawan telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Selatan." Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp. 1.740.000.000 (Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Rupiah), tutup Kasi Intelijen Kejari.
Laporan: Hartini