Diduga Cabuli dan Melakukan Kekerasan Terhadap Anak, Pria di Nagan Raya Ditahan Polisi

Barsela24news.com


Nagan Raya – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Nagan Raya melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial AS (23), warga Desa Babah Roet Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan terhadap anak.


Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 WIB, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan yang diterima Polres Nagan Raya.


Korban merupakan seorang perempuan berinisial ZEP (17), seorang pelajar yang beralamat di Desa Pasi Jumpa Kec.Kawai XVI Kab. Aceh Barat,  Sementara laporan polisi dibuat oleh Bunda korban berinisial MZ.


Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. menyampaikan, perkara tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi WhatsApp pada sekitar Oktober 2024. Keduanya kemudian menjalin hubungan.


Dalam perjalanan hubungan tersebut, tersangka diduga beberapa kali mengajak korban bertemu dan membawa korban ke kawasan perkebunan sawit yang berada di Desa Babah Roet, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.


Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali pada beberapa waktu berbeda hingga tahun 2026. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa tersangka merekam perbuatan tersebut menggunakan telepon seluler miliknya.


“Selain dugaan perbuatan cabul, tersangka juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban dan mengancam akan menyebarkan video yang dimilikinya apabila korban tidak memenuhi keinginannya untuk bertemu,” ujar AKP Muhammad Rizal.


Pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka diduga menghubungi korban melalui teman korban dan meminta korban untuk datang menemuinya di kawasan Tegu Buah Naga.


Korban kemudian datang bersama temannya. Saat bertemu, tersangka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara memukul, menampar serta mendorong sepeda motor korban hingga terjatuh dan mengenai tubuh korban.


Atas kejadian tersebut, korban bersama temannya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Nagan Raya. Selanjutnya, Unit PPA Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.


Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memperoleh 4 (empat) alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum acara pidana. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/59/VIII/RES.1.6./2026/Reskrim tanggal 3 Agustus 2026 terhadap tersangka AS.


Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.


Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Nagan Raya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.


“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak menjadi perhatian serius kami, dan setiap laporan terkait kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegas AKP Muhammad Rizal.


Saat ini tersangka AS telah ditahan di Rutan Polres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya juga masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Laporan : Sukma Afrizal