Nakes Aceh Selatan Menjerit, Dua Bulan Dana Non Kapitasi Lenyap Tak Tau Rimbanya

Barsela24news.com


Aceh Selatan - Anggaran Non Kapitasi Puskesmas Rawat Inap tahun 2024 hingga kini belum di realisasikan oleh Dinas Kesehatan kepada 18 puskesmas yang melakukan rawat inap di Kabupaten Aceh Selatan,


Menurut informasi yang didapatkan dari Tenaga Kesehatan yang bertugas di Puskesmas Rawat Inap Aceh Selatan, ada dua bulan Dana Non Kapitasi yang belum dibayarkan yakni bulan 7 dan 8 tahun 2024.


"Kami sebagai Nakes yang selalu menjadi garda terdepan sangat kecewa, karena sudah kami tidak digaji  oleh Daerah, tapi uang yang menjadi hak kami belum dibayarkan 2 bulan ditahun yang lalu," ujar salah satu nakes yang tidak ingin disebutkan namanya.


Ironisnya dana non kapitasi Puskesmas rawat inap dibulan 9 sampai dengan bulan  12 , tahun 2024, sudah dibayarkan oleh pihak Dinas Kesehatan ke 18 puskesmas yang melakukan rawat inap, akan tetapi kenapa dana non kapitasi  bulan 7 dan 8 belum dibayarkan hingga saat ini, sebutnya dengan Kesal. 


Hal ini menjadi perbincangan hangat dikalangan Nakes, pasalnya informasi yang beredar bahwa Pihak BPJS Aceh Selatan sudah membayarkan dana tersebut melalui Kas Daerah Aceh Selatan, sesuai dengan Permenkes nomor 23 tahun 202023  tentang standar tarif Pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan,


BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan menegaskan bahwa proses pembayaran klaim kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tapaktuan, Mahmul Ahyar, S.E., M.M., saat dikonfirmasi oleh media Barsela24.News.com pada Selasa, 24 Juni 2025.


“Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 75 ayat 3, BPJS Kesehatan wajib membayar klaim kepada FKTP paling lambat 15 hari kerja sejak berkas klaim dinyatakan lengkap dan telah diverifikasi,” ujar Mahmul Ahyar.


Pernyataan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi, serta menjamin kelancaran layanan kesehatan bagi peserta JKN di wilayah Tapaktuan dan sekitarnya.


Saat dikonfirmasi langsung kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Samsul Bahri, SH, Senin 16/06/2025 di halaman Kantor Bupati,ia mengatakan bahwasanya dana itu sudah termasuk dalam Hutang di tahun 2025.


"Kalau mau konfirmasi masalah itu, langsung tanyakan kepada Bupati Aceh Selatan H. Mirwan, karena dia yang lebih berhak untuk menjawab," Ujarnya  saat dikonfirmasi oleh Wartawan.


Terkait dengan Hal Diatas beberapa wartawan mengkonfirmasi lansung ke Plt. Dinas kesehatan Aceh Selatan Yu helmi, melalui via pesan Whatsapp, nanmun tidak memberikan respon meski telah dihubungi berulang kali, hinga berita ini di tayangkan. (Hartini)