Wakil Bupati Aceh Selatan H. Baital Mukadis Hadiri Eksekusi Cambuk

Barsela24news.com

Terlihat wakil Bupati sedang menyaksikan Eksekusi Cambuk terhadap Terpidana Pelanggar Qanun Syariat Islam. (Foto: Hartini)


Barsela24news, Aceh Selatan - wakil Bupati Aceh Selatan H. Baital Mukadis. SE. hadiri pelaksanaan Eksekusi Cambuk terhadap 19 orang  pelanggar Qanun Syariat Islam di provinsi Aceh khusus nya Kabupaten Aceh selatan yang dilaksanakan dihalaman kantor Satpolpp dan WH Kamis (19/06/2025).

Tampak hadir menyaksikan hukuman cambuk tersebut diantaranya Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis, SE Kejari Aceh Selatan R. Indra Senjaya, SH,. MH. Kepala Mahkamah Syariah Aceh Selatan Said Nurhadi, SHI, MEI,. Kapolsek Tapaktuan, Kepala Puskesmas Tapaktuan, Kepala Rutan Kelas II B Tapaktuan, serta para insan pers

Menurut Kasat Pol PP & WH Aceh Selatan Dicki Ichwan, S.STP mengatakan “pelaksanaan hukuman cambuk pada hari ini melibatkan 19 orang terdakwa yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun dari 19 orang terdakwa hanya 16 yang hadir untuk menjalani hukuman cambuk, sedangkan 3 orang lagi tidak dapat hadir karena ada sesuatu dan lain hal di tandai dengan surat keterangan dari Keuchik setempat”, jelas Dicki

Dalam sambutannya, H. Baital Mukadis mengatakan Atas nama pemerintah Daerah tentunya kita sangat prihatin menyaksikan Eksekusi Cambuk yang dilaksanakan hari ini, kedepannya kita berharap tidak ada lagi masyarakat Aceh Selatan yang dikenakan hukuman Cambuk. 

Hal tersebut hanya dapat terwujud jika tidak ada lagi masyarakat Aceh Selatan yang melakukan pelanggaran terhadap aturan aturan yang telah di tetapkan, yaitu Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Lebih lanjut kata Baital, Eksekusi Cambuk ini diamanahkan bahwa dalam pelaksanaan nya harus dilaksanakan di depan umum, guna menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar tidak melakukan pelanggaran syariat islam. 

Pelaksanaan Eksekusi hari ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bersama seluruh intansi terkait, untuk menegakkan Syariat Islam di kabupaten yang kita bangga kan ini pungkasnya. 

Pada kesempatan ini, kami berpesan kepada yang dikenakan Uqubat cambuk jangan mengulangi lagi kesalahan yang sama jadikan kesalahan ini sebagai momen untuk terlahir kembali menjadi pribadi yang baik, sesungguhnya Allah SWT maha pengampun tutupnya.

Laporan: Hartini