Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Dukung Penuh Perlindungan Hukum Para Pekerja PERS.

Barsela24news.com



Aceh Selatan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam menjamin kebebasan pers di Indonesia. Hal ini disampaikan Kajari Aceh Selatan, R. Indra Senjaya, S.H., M.H., dalam kegiatan Penerangan Hukum Bersama Insan Pers di Aula Kejari, Senin (28/7/2025).

Acara tersebut dihadiri puluhan wartawan dari IWO, FORJIAS dan PWI. Dalam sambutannya, Kajari menekankan bahwa pers adalah pilar demokrasi yang harus dilindungi.

“Pers menyuarakan kebenaran dan menjadi kontrol sosial. Maka, kebebasannya tidak boleh dibungkam,” tegas Kajari.

Kegiatan ini juga menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan Dewan Pers yang ditandatangani pada 15 Juli 2025. MoU tersebut mencakup dukungan hukum, pelibatan ahli pers dalam perkara, edukasi hukum, serta penguatan SDM jurnalistik.

Menanggapi insiden intimidasi wartawan di Kaltim baru-baru ini, Kajari menegaskan bahwa setiap penghalangan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap UU Pers.

“Wartawan dilindungi hukum. Pelanggar bisa dipidana hingga dua tahun atau didenda Rp500 juta,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari, M. Alfryandi Hakim, mengingatkan wartawan agar tetap menjunjung etika dan tanggung jawab profesi.

“Pers harus kuat secara moral dan mental. Pers lemah bisa menjadi awal keruntuhan negara,” ujarnya.

Kegiatan ditutup dengan ajakan menjaga integritas dan kebebasan pers dalam bingkai hukum.

“Selagi benar, jangan bungkam! Pers adalah sahabat demokrasi,” tutup Kajari.