Kejati Sumsel Telusuri Dugaan Setoran Dana Desa ke Oknum APH dalam Kasus Pungli Kades di Lahat

Barsela24news.com

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah saat pres rilis di Kejati Sumsel/Penkum, Jumat (25/7/25).


Palembang,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mendalami aliran dana pungutan liar yang dikumpulkan dari para Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pagar Gunung, Lahat. Informasi awal, dana yang dikumpulkan tersebut untuk disetorkan ke oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

“Para penyidik kami akan mendalami dugaan adanya setoran dana ke oknum APH. Ini masih akan kami telusuri,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah saat pres rilis di Kejati Sumsel, Jumat (25/7/2025) dini hari.

Dia mengatakan, penyidik meyakini bahwa dana yang dikumpulkan tersebut berasal dari anggaran Dana Desa. Sehingga, hal tersebut tentunya masuk dalam lingkup keuangan negara.

“Kami akan menelusuri sudah berapa kali praktik seperti ini terjadi di Lahat. Dan tentunya ini harus menjadi perhatian untuk daerah yang lain,” terangnya.

Adhryansah menuturkan, penggunaan dana desa seharusnya sudah dalam perencanaan dan peruntukkan yang jelas. Sehingga, tidak ada celah untuk dana-dana lain di luar dari perencanaan tersebut. Termasuk untuk pemberian ke oknum APH.

“OTT ini agar bisa dijadikan pembelajaran kepada pemerintah desa untuk tidak menanggapi permintaan yang mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum atau yang lainnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Sumsel mengamankan sebanyak 22 orang dari giat OTT di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Kamis (23/7/2025) sore. Dari OTT tersebut juga, penyidik mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp65 juta yang diduga merupakan hasil pungli dari para kades. (*)