Jakarta,- Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa seluruh partai politik di DPR memiliki sikap yang sama dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
“Terkait putusan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama bahwa pemilu sesuai dengan undang-undang dilakukan setiap 5 tahun,” ujar Puan saat konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Puan menilai putusan MK bertentangan dengan ketentuan dasar tentang masa pemilu perlu dikaji secara serius. Karena penyelenggaraan pemilihan umum sekali lima tahunan merupakan amanat konstitusi yang tidak bisa diabaikan begitu saja. “Jadi apa yang sudah dilakukan oleh MK, menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” tegasnya.
Meski begitu, Puan mengatakan untuk respons atas putusan tersebut akan dilakukan secara konstitusional sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga dan partai politik. Ia menekankan bahwa proses pengambilan sikap akan dilakukan dalam kerangka hukum dan tata negara yang berlaku.
“Jadi nanti pada saatnya, kami semua partai politik itu saja, sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” pungkas Puan. (*)