Lombok Timur, NTB - Pada Kamis 21 Agustus 2025, Kasubsi II Seksi Intelijen Rio Ardiansyah bersama dua anggota, telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tentang “Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa, Pengadaan Barang Jasa di Desa dan Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa, di Desa Paok Montong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
Bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tersebut dihadiri oleh :
1. Kepala Dinas PMD Lombok Timur, yang mewakili (Nunuk Susiningtyas)
2. Kepala Desa Paok Montong Herman
3. Kepala Desa Danger Kaspul Hadi, SPd. MH.
4. Kepala Desa Kesik Muh. Kadri
6. Para Sekdes dan BPD serta Perangkat Desa terkait
Kegiatan diawali Kata sambutan, mewakili Kadis DPMdes, oleh Nunuk Susiningtyas yang menyampaikan :
Program ini merupakan kesempatan baik untuk para Kepala desa dan aparatur desa untuk meningkatkan pengetahuan lebih luas khususnya terkait penegakkan hukum di wilayah pemerintahan Desa, pada pelaksanaan penyuluhan hukum, merupakan kesempatan untuk berinteraksi antara pihak desa dan kejaksaan dan dibutuhkan pertanggung jawaban terkait pengelolaan dana desa, dan dana desa yang dikelola tersebut harus bisa bermanfaat bagi masyarakat
Dinas PMDes dalam hal ini mengawasi dan monitoring serta evaluasi di seluruh Desa di Kab. Lombok Timur, agar desa-desa melakukan pelaksanaan kegiatan/tugas sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku Serta harapannya pada pelaksanaan Jaga Desa ini, para masyarakat interaktif pada kegiatan ini dengan bertanya dan berkonsultasi terhadap semua permasalahan di Desa untuk memperlancar pelaksanaan tugas yang tetap sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku
Selanjutnya pemaparan oleh Kasubsi 2 Intelijen Rio Ardiamsyah, dijelaskan sebagai berikut :
Peran Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa. Desa merupakan representasi dari kesatuan masyarakat hukum terkecil yang telah ada dan tumbuh berkembang seiring dengan sejarah kehidupan masyarakat Indonesia dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan kehidupan bangsa Indonesia. Sebagai wujud pengakuan Negara terhadap Desa, khususnya dalam rangka memperjelas fungsi dan kewenangan desa, serta memperkuat kedudukan desa dan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan, diperlukan kebijakan penataan dan pengaturan mengenai desa yang diwujudkan dengan lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Desa merupakan Kesatuan Masyarakat Hukum Yang Memiliki Batas Wilayah Yang Berwenang Untuk Mengatur dan Mengurus Urusan Pemerintahan, Kepentingan Masyarakat Setempat Berdasarkan Prakarsa Masyarakat, Hak Asal Usul, Dan/Atau Hak Tradisional Yang Diakui Dan Dihormati Dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Penyuluhan terhadap masyarakat desa perlu dilakukan karena pada indeks penanganan tindak pidana korupsi tiap tahunnya, persentase tindakan tersebut terjadi di tingkat Desa merupakan yang tertinggi. Bahwa faktor terbesar yang menyebabkan hal tersebut merupakan ketidak tahuan para pemerintah desa terkait aturan/regulasi tersebut
Tujuan dana desa antara lain adalah :
1. Meningkatkan pelayanan publik di desa
2. Mengentaskan kemiskinan
3. Memajukan perekonomian desa
4. Mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa
5. Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
Kegiatan Jaga Desa di Desa Paok Montong berakhir berjalan dengan aman, lancar, dan tertib.
Laporan: Maskur Hadi/Red