Tapaktuan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial KN (52), warga Desa Krueng Kluet, Kecamatan Kluet Utara, ditangkap pada Rabu malam 20 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, karena diduga memiliki dan menanam narkotika jenis ganja.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan peredaran ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui identitas dan alamat pelaku hingga akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan di kediaman tersangka, petugas menemukan satu bungkus ganja seberat 4,97 gram yang disembunyikan di kamar rumahnya. Tidak hanya itu, tersangka juga mengakui menanam ganja di kebunnya. Dari hasil penggeledahan yang didampingi perangkat desa, petugas menemukan 10 batang tanaman ganja yang ditanam di kebun miliknya.
Selain barang bukti ganja, petugas juga menyita sejumlah barang lain di antaranya satu unit sepeda motor, handphone, parang, cutter, serta tempat jemuran dari pelepah pinang yang digunakan tersangka untuk mengeringkan ganja. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Laporan : Hartini