Bimtek dan Uji Konsekuensi Perkuat Layanan Informasi Publik

Barsela24news.com

Palu,- Divisi Humas Polri menggelar bimbingan teknis (bimtek) dan sidang pengujian konsekuensi informasi yang dikecualikan di Polda Sulteng, Kamis (21/8/2025). Hal ini sebagai amanat dari Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro mewakili Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, dalam sambutannya mengingatkan implementasi program kehumasan, yakni pemantapan komunikasi publik dan pemantapan kualitas pelayanan publik. Program ini menunjang Polri Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dimana Polri sebagai badan publik mempunyai kewajiban menyampaikan informasi yang menampilkan sosok Polri yang responsif dan humanis, guna menaikan citra positif Polri di masyarakat, ujar Tjahyono.

Tjahyono menekankan urgensi Polri dalam mengimplementasikan UU nomor 14 tahun 2008 yang mewajibkan badan publik memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat atau badan hukum. Pemberian informasi tersebut harus dilakukan dengan mudah, cepat, dan biaya ringan.

Lebih lanjut, Tjahyono mengingatkan jajaran Polri memberikan informasi sesuai dengan UU tersebut. Dengan harapan tidak menimbulkan keberatan hingga sengketa informasi di Komisi Informasi.

Dia juga mewanti-wanti bahwa UU tersebut juga terdapat informasi yang dikecualikan, sehingga Polri berhak untuk tidak memberikan informasi tersebut. Namun pengecualian itu harus melalui mekanisme pengujian konsekensi.

Hasil pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan ini bertujuan untuk melindungi dokumen yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik, terangnya.

Untuk menindaklanjuti hal ini, Tjahyono meminta kepada Kabidhumas Polda Sulteng agar membuat SKEP penunjukan pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

Hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan nantinya berfungsi sebagai dasar hukum PPID untuk menolak memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon. Selain itu, untuk menghindari keberatan di tingkat PPID maupun sengketa informasi.

Oleh sebab itu, pengujian konsekuensi kali ini diperlukan atas sejumlah informasi publik yang berada pada satuan kerja untuk ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.

Hasil pengujian konsekuensi ini bisa menjadi data dukung yang tidak bisa dipatahkan bagi kita dalam menghadapi keberatan ditingkat PPID dan sengketa informasi publik di komisi informasi nantinya, pungkasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma, Ketua Komisi Informasi Publik Sulteng Abbas HA Rahim, Kasi Humas jajaran Polda Sulteng, dan Kasubbag Renmin jajaran.

Polri telah menggelar bimtek dan uji konsekuensi di 27 Polda. Kegiatan kali ini adalah kali ketiga yang digelar tahun ini. (*)