Presiden Panggil Panglima TNI dan Kapolri, Tindak Tegas Massa Anarkis

Barsela24news.com
             Presiden Prabowo Subianto

Jakarta,- Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas perkembangan situasi keamanan nasional yang memanas akibat gelombang aksi unjuk rasa di berbagai daerah.

“Baru saja kita bersama Bapak Panglima dan juga beberapa menteri terkait, dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Bogor, Sabtu (30/8/2025).

Kapolri menjelaskan, sejumlah aksi unjuk rasa yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir di berbagai wilayah menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan. Banyak aksi demonstrasi tidak lagi sesuai dengan ketentuan hukum dan cenderung mengarah pada tindakan anarkis.

“Kalau kita melihat, eskalasi yang terjadi dua hari ini cenderung terjadi tindakan anarkis di beberapa wilayah. Mulai dari pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, hingga aksi pembakaran di area publik. Tindakan seperti ini jelas tidak sesuai ketentuan dan bahkan mengarah pada peristiwa pidana,” tegasnya.

Kapolri menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut memiliki batasan yang wajib dipatuhi.

“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima TNI, khususnya terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, agar TNI dan Polri mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolri mengimbau masyarakat agar memahami bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Jadi saya ingatkan kembali, penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun ada syarat-syarat di dalamnya, antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, menaati peraturan perundang-undangan, dan yang paling penting, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” tutup Jenderal Sigit. (@l)