PT BAF Tidak Perlu Rekomendasi Dishub Aceh Selatan: Karena Sudah Mengantongi Rekomendasi Dishub Provinsi

Barsela24news.com


 Aceh Selatan – Kepala Cabang PT Bintang Abdya Family, perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di Aceh Selatan, meminta Bupati Aceh Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Permintaan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Kadishub yang dinilai tidak memahami tetang undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.


Kacab PT BAF Tapaktuan, Munzir mengatakan bahwa dalam undang undang nomor 22 tahun 2009 untuk aktivitas pengangkutan di jalan raya tidak memerlukan rekomendasi dari Dinas Perhubungan setempat, dan kami mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) nomor 12210007329720005.


“lanjut nya, Padahal di surat kami nomor 008/SP/BAF-TTN/VIII/2025 tentang Pemberitahuan Hauling dan Permohonan Personil tidak ditanggapi oleh Dinas terkait”, ungkapnya



“Kami berharap ada evaluasi menyeluruh agar pelayanan di sektor perhubungan bisa lebih professional dan responsif,” ujar Munzir kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).


Ia menegaskan, peran Dishub sangat penting dalam menunjang kegiatan usaha JPT karena menyangkut kelancaran arus barang dan jasa. “Kalau hambatan ini terus terjadi, akan berdampak pada distribusi dan aktivitas perekonomian daerah,” tambahnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Selatan Fida Yusbar ketika di hubungi oleh wartawan mengatakan terkait penggunaan jalan umum ada peraturan yang mengikat, hanya saja saat diminta perturan tersebut sampai dengan beita ini tayang kadishub tidak dapat menunjukkan peraturan tersebut, justru Kadishub mengatakan kalau mereka sudah memiliki izin terbaru tolong serahkan kepada kami, agar kami bisa memberikan rekomendasi tutup nya.


Laporan : Hartini