Nagan Raya - Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 400.1/1019, tentang larangan meninggalkan sekolah pada saat jam mengajar bagi tenaga pendidik dalam Kabupaten tersebut.
Tujuan mengeluarkan SE tersebut, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, dan menjamin kelancaran proses belajar mengajar disekolah.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya menilai perlu adanya penegasan terkait kedisiplinan guru dalam melaksanakan tugasnya, kata Kadisdik Zulkifli,S.Pd, Kamis (11/9/2025).
Menurut Zulkifli, pihaknya mengeluarkan SE itu, karena adanya kecenderungan sebagian guru meninggalkan sekolah pada saat jam pelajaran, dengan alasan mengikuti kegiatan diluar sekolah.
Alasan tersebut ungkapnya, termasuk kegiatan sosial budaya, maupun keagamaan.Walaupun kegiatan tersebut memiliki nilai positif, namun pelaksanaanya tidak boleh menganggu kewajiban utama guru dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik, jelasnya.
Untuk itu, Zulkifli berharap kepada tenaga pendidik dalam Kabupaten itu, agar guru dapat berada di sekolah dengan jam kerja, dan tidak diperkenankan meninggalkan sekolah selama proses belajar mengajar berlangsung, kecuali atas izin kepala sekolah, karena alasan penting dan mendesak.
Setiap kegiatan budaya, keagamaan dan sosial yang melibatkan guru, agar dapat diatur waktunya diluar jam belajar sekolah, sebut Zulkifli.
Selain itu, Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh mengawasi kedisiplinan para guru di sekolah masing masing, serta melaporkan secara berkala kepada Dinas Pendidikan.
Dalam SE itu, juga ditegaskan bahwa, bagi guru yang tetap meninggalkan sekolah tanpa izin pada saat jam belajar berlangsung, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, pungkas Kadisdik Zulkifli.
Laporan : Sukma Afrizal