Kontroversi Dugaan Ijazah Jokowi Palsu, Djohermansyah: KPU Ikut Andil

Barsela24news.com
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A,.

Jakarta,- Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A, menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bertanggung jawab penuh atas munculnya kontroversi terkait dugaan ijazah palsu dalam proses pemilu.

Menurutnya, dokumen pendaftaran calon peserta pemilu, termasuk ijazah, adalah dokumen terbuka yang wajib diakses publik sebagai bagian dari kontrol demokrasi.

“Ijazah berbeda dengan dokumen kesehatan seorang calon. Ia memang bisa diumumkan ke publik sehingga semua pihak bisa melihat dan menilai kebenarannya. Apalagi ijazah itu menjadi salah satu syarat utama dalam pendaftaran pemilu,” tegas  Djohermansyah Djohan kepada media ini, Selasa (23/9/2025).

Kewajiban KPU

Djohermansyah menekankan, KPU tidak boleh menutup-nutupi arsip ijazah para kandidat. Pasalnya, aturan keterbukaan informasi publik sudah jelas mengatur bahwa dokumen tersebut bisa diakses oleh masyarakat.

Selain itu, dokumen syarat calon kepala daerah juga akan diteruskan KPU ke Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, untuk kemudian dijadikan arsip negara dan dasar pembuatan SK pelantikan oleh Mendagri untuk bupati dan walikota dengan wakilnya serta pelantikan oleh Presiden untuk gubernur/wakil gubernur.

“Ini sangat krusial. Bila publik mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut dan memohon melihatnya, KPU harus siap membuka dan menjelaskan secara transparan,” ujarnya.

Menyikapi maraknya kasus pemalsuan ijazah pejabat publik, Djohermansyah mendorong agar KPU segera menyusun PKPU baru yang lebih ketat dan rinci. Tujuannya, agar kontroversi serupa tidak terus berulang.

“Sudah banyak pejabat publik yang dipecat bahkan dipidana karena menggunakan ijazah palsu. Karena itu KPU harus segera memperbaiki aturan agar lebih jelas, detail, dan tidak multitafsir,” jelasnya.

Kasus Jokowi

Dalam konteks kontroversi dugaan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Djohermansyah menilai KPU ikut memiliki andil dalam kekisruhan tersebut.

“Aturan KPU masih kurang ketat. Inilah yang membuat publik bisa berspekulasi. Kalau tidak disoal publik secara luas, KPU biasanya “tenang-tenang saja”. Kasus kali ini harus menjadi pelajaran penting bahwa “KPU wajib menayangkan ijazah kandidat sebelum disoal masyarakat sejak mereka ditetapkan sebagai calon,” tandasnya.

Djohermansyah, yang juga pernah menjadi Media Adviser KPU pada pilpres langsung pertama 2004, mengingatkan bahwa penyelenggara pemilu bukan hanya berperan sebagai pelaksana teknis, tetapi juga penjamin legitimasi demokrasi. Karena itu, setiap dokumen calon harus dijaga transparansi dan keabsahannya demi menjaga kepercayaan publik.

Apalagi permasalahan baru mencuat akibat PKPU  No. 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik yang sempat membuat heboh jagad politik kita khususnya terkait  kemandirian KPU, walakin akhirnya di anulir. (*)