Tiga Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp2,1 Miliar

Barsela24news.com
Ilustrasi Kades jadi kasus korupsi dana desa di Magelang dengan kerugian negara Rp2,1 miliar lebih.

Magelang,- Tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam sebulan terakhir. Akibat perbuatan mereka, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp2,1 miliar.

Kasus terbaru menyeret nama Dwi Joko Susanto, Kepala Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan saluran air bersih tahun anggaran 2017–2019. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara dari proyek senilai Rp3,5 miliar itu mencapai Rp488 juta.

“Belum (ditahan). Kami masih penetapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana, Senin (22/9/2025)

Dia menegaskan pemeriksaan lanjutan akan dijadwalkan pekan depan. Kasus lain menimpa Ahmad Sartono, Kepala Desa Selomirah. Dia kini ditahan Polresta Magelang karena menyalahgunakan dana desa hingga Rp935 juta. Penyidik mengungkap, sebagian dana justru digunakan untuk judi online dan hiburan pribadi.

“Sebagian dana desa digunakan untuk judi online dan hiburan pribadi,” Kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah.

Sementara itu, Ahmat Riyadi, Kepala Desa Sukomulyo, juga tak luput dari jerat hukum. Kejari Kabupaten Magelang menetapkannya sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran tahun 2022–2023. Audit Inspektorat Daerah mencatat kerugian negara sebesar Rp727,9 juta.

“Beberapa kegiatan desa ternyata fiktif, sementara sejumlah program tidak pernah dilaksanakan,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Magelang Robby Hermansyah.

Kepala DPMDes Kabupaten Magelang Gunawan Yudi Nugroho menegaskan, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018, kades yang jadi tersangka akan diberhentikan sementara.

“Pemberhentian sementara dilakukan apabila kepala desa ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain yang merugikan negara,” ujarnya

Gunawan memastikan pelayanan publik tidak akan terganggu karena pemkab segera menyiapkan SK Penjabat (Pj) Kades.

Maraknya korupsi dana desa dipicu lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi laporan APBDes. KPK menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat melalui program Desa Antikorupsi dan penggunaan aplikasi Siswaskeudes dari BPKP.

Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto, menambahkan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman terhadap hak asasi manusia, keadilan dan keberlangsungan bangsa.

“Upaya pemberantasan korupsi memerlukan keteladanan, kegigihan, dan konsistensi dari seluruh jajaran pemerintahan,” ucapnya.