Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta dari Tahun Lalu

Barsela24news.com

Jakarta,- Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah menyepakati besar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87,4juta. Angka ini turun sekitar Rp2juta dibandingkan BPIH tahun lalu yaitu Rp.89,4juta. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja keras menurunkan BPIH tahun ini, baik komponen Bipih atau biaya yang dibayar oleh jamaah maupun Nilai Manfaat yang dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Alhamdulillah, awalnya Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan penurunan satu juta rupiah dibanding tahun lalu, kemudian Komisi VIII kembali menyisir komponen BPIH secara saksama dan dapat diturunkan sebesar satu juta lagi sehingga total penurunannya adalah Rp2 juta dibanding tahun lalu menjadi Rp87,4 juta,” ujarnya.

Marwan menambahkan, selain BPIH yang turun sekitar Rp2juta, besaran Bipih atau biaya yang dibayarkan oleh jamaah juga turun menjadi Rp 54,1 juta atau turun sebesar Rp1,2juta dibanding tahun lalu. sementara untuk penggunaan nilai manfaat sebesar Rp33,2juta.

“Penurunan BPIH ini adalah bukti bahwa setiap rupiah dana haji dikelola dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat. Kami ingin memastikan ibadah haji tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Marwan.

Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan ibadah haji agar berjalan transparan, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah. Penetapan BPIH Tahun 2026 ini diharapkan menjadi wujud keseimbangan antara peningkatan kualitas layanan dan kemampuan finansial jemaah haji Indonesia.

Melalui kerja sama yang konstruktif antara DPR RI dan Pemerintah, Komisi VIII berharap penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 dapat berlangsung lebih baik, dengan pelayanan yang lebih profesional, ramah lansia, dan berorientasi pada kepuasan jemaah.

Komisi VIII akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal demi memastikan setiap rupiah dana haji dikelola secara amanah, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat. (*)