Mataram, NTB - Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Evi Apita Maya melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam rangka pengawasan terkait penyaluran dana Rp200 triliun ke Himbara yang ada di provinsi itu, Jumat (17/10/2025). Dia diterima langsung oleh Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Lalu Muhammad Iqbal beserta jajarannya.
Kunjungan itu untuk menindaklanjuti hasil rapat terkait pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang difokuskan pada perbankan Himbara yang menerima kucuran dana Rp200 triliun dari Kementerian Keuangan, dan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Senator Evi Apita Maya menyoroti praktik penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dinilai masih memberlakukan syarat agunan. Padahal kebijakan terbaru dari pemerintah telah meniadakan kewajiban tersebut untuk pinjaman di bawah Rp100 juta.
”Saya tadi menyampaikan bagaimana kami di DPD RI Komite IV turun ke 38 provinsi dalam hal pengawasan pengucuran dana Rp200 triliun dari Kementerian Keuangan. Masing-masing bank sudah menerima dan ada yang hampir 100 persen penyerapannya, ada yang baru 50 persen, bahkan ada yang belum,” ujarnya kepada wartawan.
Ia merincikan bahwa dari dana Rp200 triliun itu, telah disalurkan. Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun dan BSI Rp10 triliun. Untuk BNI, realisasinya sudah 50 persen lebih. “Kita ingin dana ini benar-benar bisa diakses luas oleh UMKM,” ungkapnya.
Senator dua periode itu mengharapkan dana tersebut mampu menggerakkan perekonomian masyarakat NTB, pihaknya sudah berdiskusi dengan dinas teknis Pemprov NTB dan memanggil manajemen Bank Himbara di NTB dengan adanya sejumlah persoalan di lapangan yang masih ditemukan dalam penyaluran KUR, terutama terkait permintaan agunan oleh pihak bank.
Menurutnya, sesungguhnya untuk masalah pinjaman melalui KUR dengan nilai pinjaman mulai Rp 1 sampai 100 juta tidak perlu agunan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Ia juga menyampaikan kepada seluruh pimpinan Himbara yang ada di NTB supaya dapat bekerja sama dan menaati aturan yang ada dan meminta masyarakat yang masih mengalami penahanan agunan supaya segera melaporkan kepada pihaknya.
” Dalam beberapa hari ini, saya dan tim terus turun ke masyarakat untuk menyampaikan apabila ada masyarakat yang masih agunannya disimpan oleh bank untuk pinjaman KUR, tolong minta kembali,” katanya.
Sebagai salah satu senator yang mewakili Provinsi NTB, ia menegaskan kembali bahwa praktik permintaan agunan dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi bank pelaksana, hingga dijatuhkan sanksi finalti.
Hal tersebut juga yang menjadi salah satu penyebab rendahnya penyerapan dana KUR di masyarakat, banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang takut meminjam karena dimintai jaminan.
”Ada UMKM yang sudah berjualan di Zamzam Tower mau beli oven seharga seratus juta, tapi karena dimintai agunan, akhirnya batal, padahal Program KUR bisa diakses tanpa agunan, asalkan UMKM tersebut telah berjalan minimal enam bulan dan memiliki surat keterangan usaha dari kelurahan, serta menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)” ungkapnya.
Selain itu, Ibu Evi juga menyinggung tentang Program Koperasi Desa Merah Putih yang dapat mengajukan KUR ke Bank Himbara walaupun belum berjalan enam bulan karena akan mendapatkan bunga KUR yang lebih rendah yakni 2% tapi harus memenuhi persyaratan-persyaratan lainnya yang sudah ditetapkan. (*)