Umrah Mandiri Harus Tetap Melapor ke Pemerintah

Barsela24news.com

Bogor,- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah memberikan ruang bagi pelaksanaan umrah mandiri. Prinsip utama dalam pengaturan ini adalah negara tidak boleh melarang warganya untuk beribadah. Karena itu, kekhawatiran sejumlah travel umrah terhadap kemungkinan menurunnya jumlah jemaah, tidak perlu dibesar-besarkan.

“Jangan dibayangkan orang Indonesia semuanya sudah well educated. Tapi salah kalau negara melarang orang beribadah, gak boleh,” ujarnya ketika mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/11/2025).

Skema umrah mandiri ini memungkinkan jemaah mengurus seluruh kebutuhan perjalanan secara mandiri, mulai dari pembelian tiket, pengurusan izin, hingga pemilihan hotel. Namun, ia menyebutkan bahwa aktivitas tersebut tetap wajib dilaporkan kepada sistem inovasi Kementerian Haji sebagai bentuk perlindungan dan tata kelola.

Ia menegaskan bahwa seperti halnya salat, umat memiliki kebebasan untuk melaksanakan ibadah secara sendiri atau berjemaah tanpa paksaan memilih penyelenggara tertentu.

Abidin menerangkan pentingnya aturan turunan untuk memastikan keamanan jemaah yang memilih jalur mandiri. Ia menekankan bahwa praktik perantara atau menjadi pelaksana ibadah umrah bagi orang lain dengan mengatasnamakan mandiri, harus dilarang dan dikenai pidana.

“Kalau saya haji atau umrah lalu mengajak orang lain dan berlaku sebagai pelaksana ibadah, itu sudah bukan mandiri lagi. Itu broker,” jelas politisi PDI-Perjuangan ini.

Ia memberikan contoh bahwa haji atau umrah mandiri dapat dibatasi pada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga atau yang memiliki hubungan darah dekat. Batasan ini, menurutnya, diperlukan untuk mencegah munculnya praktik terselubung Badan Pengelola Umroh (BPU) atau PPIU.

“Kalau saya ajak istri, anak itu boleh dong tapi kalau sudah satu RT, ini prakteknya BPU. Jadi enggak boleh, harus ada pidana, ada hukumannya,” tegasnya.

Abidin menekankan bahwa pengaturan ini justru memberikan kepastian bagi penyelenggara resmi bahwa negara akan menindak pihak-pihak yang menyalahgunakan ruang umrah mandiri. “Karena itu BPU (Travel Ibadah Umroh) enggak usah khawatir,” tutupnya. (*)