LATSKAR Laporkan kepala KPH marowa Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan Lindung ke Kejari Bima

Barsela24news.com

Bima – Anggota LSM LATSKAR melaporkan dugaan penguasaan tanah yang diterbitkan melalui SPPT di kawasan hutan lindung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Laporan tersebut diduga melibatkan pejabat Kepala KPH di wilayah Kabupaten Bima..

Pelapor Ady Thovan menyampaikan bahwa lahan yang dimaksud berada di kawasan hutan lindung berdasarkan peta tata batas. Meski demikian, lahan tersebut diterbitkan SPPT dengan luas sekitar 7.500 m² dan berada pada koordinat So pada tuntu desa waduwani Kec woha kabupaten bima.

Pelapor menganggap penerbitan dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan pengelolaan kawasan hutan serta adanya praktek penyalahgunaan wewenang oleh Oknum kepala KPH sehingga kemudian membuat laporan resmi ke Kejari Bima..

Larangan menerbitkan hak atas tanah di kawasan hutan tanpa pelepasan kawasan, Sesuai UU 41/1999 tentang Kehutanan, Uu no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
UU tipikor no 31 tahun 1999 jo. UU no 20 tahun 2001 (penyalahgunaan wewenang) dan Surat edaran gubernur NTB nomor : 522/480.1/XII/PHKSDAE DISLHK/2018 Tentang penghentian penerbitan SPPT di dalam Kawasan hutan.

Kami telah menyerahkan laporan beserta bukti koordinat, dokumen SPPT, dan foto lokasi agar dapat ditelusuri oleh pihak penegak hukum,” ujar pelapor. (*)
Tags