TELISIK DANA REVITALISASI SEKOLAH: KEPSEK TERIMA ANGGARAN, RISIKO PERTANGGUNGJAWABAN MENANTI

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Jakarta — Program revitalisasi sekolah membawa anggaran negara langsung ke satuan pendidikan. Namun di balik pembangunan ruang kelas, fasilitas sanitasi maupun sarana pendidikan, terdapat tanggung jawab besar yang harus dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang terlibat.

Kasus di Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi salah satu contoh bagaimana program revitalisasi dapat masuk ke ranah penegakan hukum.

Pada 17 September 2026, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melakukan OTT terkait dugaan permintaan fee terhadap sekolah penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN 2026. Polisi mengamankan dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin berinisial RB dan RD.

Polda Sumsel menyebut keduanya diduga meminta fee sekitar 1 persen dari pagu dana revitalisasi. Sebanyak 21 SD disebut masuk dalam sasaran permintaan tersebut, dengan nilai anggaran masing-masing sekolah berkisar Rp500 juta hingga Rp2 miliar.

Dalam operasi tersebut polisi menyita sekitar Rp30,99 juta, sementara sekitar Rp71,2 juta disebut masih berada pada sejumlah kepala sekolah dan belum sempat diserahkan.

Kasus tersebut juga mencuat karena adanya dugaan tawaran bantuan dalam penyusunan SPJ dan pengisian aplikasi belanja SIPLah.

Namun perlu ditegaskan, kepala sekolah dalam perkara Banyuasin tersebut tidak otomatis dapat disebut sebagai tersangka hanya karena menerima atau memegang dana. Status hukum setiap pihak harus berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dimiliki aparat penegak hukum.

Kasus Banyuasin justru membuka pertanyaan lebih luas mengenai tata kelola dana revitalisasi sekolah.

Ketika dana negara masuk ke sekolah, publik berhak mengetahui: Berapa anggarannya? Untuk pekerjaan apa? Siapa pelaksananya? Bagaimana proses pengadaannya? Berapa progres fisiknya? Siapa yang melakukan pemeriksaan? Dan apakah seluruh pengeluaran didukung bukti transaksi yang sah?

Jejaknya harus dapat ditarik dari nilai anggaran → paket pekerjaan → pelaksana → transaksi → progres fisik → SPJ → hasil pekerjaan.

Di titik inilah kepala sekolah menghadapi risiko pertanggungjawaban. Bukan semata karena menerima program revitalisasi, tetapi karena setiap penggunaan anggaran sesuai kewenangan harus dapat dijelaskan dan dibuktikan.

Jika dokumen menyatakan pekerjaan selesai, kondisi fisiknya harus dapat diverifikasi. Jika anggaran telah dibelanjakan, harus ada bukti transaksi. Jika pembayaran dilakukan, harus jelas kepada siapa, untuk pekerjaan apa dan berdasarkan dokumen apa.

Kasus Banyuasin bukan alasan untuk menuduh sekolah lain melakukan pelanggaran. Tetapi kasus tersebut menjadi alarm bahwa dana revitalisasi perlu diawasi secara terbuka.

Publik tidak cukup hanya melihat bangunan baru. Publik perlu melihat jejak uangnya.

Sebab revitalisasi sekolah bukan sekadar membangun atau memperbaiki fasilitas pendidikan. Di dalamnya terdapat uang negara, kewenangan, proses pengadaan, administrasi dan pertanggungjawaban.

Pertanyaan akhirnya sederhana: ketika dana revitalisasi masuk ke sekolah, apakah setiap rupiah benar-benar berubah menjadi fasilitas pendidikan atau ada aliran lain yang harus ditelusuri?

Redaksi