MATARAM, NTB – Persidangan perkara dugaan suap yang menyeret Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), kembali membuka fakta serius yang mengundang perhatian publik. Kali ini, kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram mengungkap dugaan penyerahan uang kepada sejumlah pejabat kepolisian di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat (NTB).
Fakta tersebut terungkap dalam sidang Rabu, 4 November 2026, ketika Direktur Operasional PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Dadi Rahman, memberikan kesaksian di bawah sumpah dalam perkara dengan terdakwa Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI).
Di hadapan majelis hakim, Dadi mengakui pernah mengantarkan uang kepada sejumlah pejabat kepolisian atas perintah LAZ ketika masih menjabat sebagai Direktur Utama PT AMGM hingga masa transisi menjadi Bupati Lombok Barat pada periode 2024–2025.
Berdasarkan keterangan saksi yang merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP), sejumlah nama dan nominal uang yang disebut dalam persidangan antara lain:
1. I Made Yogi Purusa Utama, saat itu menjabat Kasat Reskrim Polresta Mataram, disebut menerima Rp50 juta.
2. Andi Rosi, saat itu menjabat Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram, disebut menerima Rp50 juta.
3. Afuza Edmon, personel Polda NTB, disebut menerima Rp70 juta.
4. Muhaemin, saat itu menjabat Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB, disebut menerima dua kali penyerahan, masing-masing Rp70 juta dan Rp15 juta.
Dengan demikian, berdasarkan rincian keterangan tersebut, total uang yang disebut diserahkan mencapai Rp255 juta.
Setiap penyerahan uang, menurut kesaksian Dadi, dilaporkan kembali kepada LAZ melalui percakapan WhatsApp. Bahkan, uang tunai tersebut disebut diambil melalui kasir PT AMGM bernama Sri Kadarsih alias Maya atas perintah LAZ.
Persoalan yang tidak kalah serius adalah asal-usul dana yang digunakan untuk menyerahkan uang kepada sejumlah pejabat kepolisian tersebut.
Dalam persidangan, Dadi mengaku tidak dapat memastikan apakah uang yang diambil dari kasir PT AMGM merupakan anggaran perusahaan atau uang yang berada dalam penguasaan LAZ.
Keterangan ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai tata kelola keuangan perusahaan daerah, mekanisme pengeluaran kas, serta kemungkinan penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan di luar kegiatan operasional.
Jika dana tersebut terbukti merupakan uang perusahaan yang digunakan tanpa dasar dan kewenangan yang sah, persoalan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan kerugian keuangan perusahaan.
Terungkapnya nama sejumlah pejabat kepolisian dalam kesaksian persidangan menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas institusi Polri di NTB.
Publik tentu berhak mengetahui apa sebenarnya tujuan penyerahan uang tersebut, apakah berkaitan dengan kepentingan penanganan perkara, serta apakah terdapat dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Namun, penting ditegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam kesaksian persidangan tidak otomatis membuktikan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Seluruh dugaan harus diuji melalui alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut serta pemeriksaan oleh pengawas internal Polri menjadi penting untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti sebatas pengungkapan di ruang sidang.
Munculnya keterangan mengenai dugaan penyerahan uang kepada sejumlah pejabat kepolisian semestinya menjadi perhatian serius lembaga pengawas dan penegak hukum.
KPK didorong mendalami keterkaitan aliran uang tersebut dengan perkara dugaan suap proyek tata kelola air bersih PT AMGM.
Sementara itu, Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTB perlu mempertimbangkan langkah pemeriksaan sesuai kewenangan, prosedur, dan bukti yang tersedia.
Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek tata kelola air bersih PT AMGM senilai sekitar Rp27,1 miliar untuk periode 2024–2026.
Dalam dakwaan, Alvonsus Gani diduga memberikan sejumlah uang, fasilitas perjalanan, penginapan, serta barang berharga kepada LAZ agar PT MSI memperoleh proyek tersebut.
Rangkaian keterangan saksi di persidangan kini membuka ruang pendalaman lebih luas, tidak hanya mengenai dugaan suap dalam proyek, tetapi juga aliran uang yang disebut melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas lembaga penegak hukum harus dijaga melalui keterbukaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Institusi kepolisian tidak cukup hanya membangun kepercayaan publik melalui slogan reformasi dan profesionalisme. Kepercayaan harus dibuktikan dengan keberanian mengusut setiap dugaan pelanggaran secara objektif, tanpa perlindungan terhadap siapa pun.
Masyarakat NTB berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai dugaan aliran uang tersebut.
Jangan sampai fakta yang sudah terungkap di ruang persidangan justru berhenti tanpa pendalaman.
Hukum harus berdiri di atas kebenaran. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, tidak boleh ada pembiaran, dan tidak boleh ada institusi yang kebal dari pengawasan.
Tim/redaksi
